JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa pelaku usaha asing yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perekonomian Indonesia.
Rencananya, kewenangan itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.
“Pelaku usaha yang berkegiatan di luar negeri bisa masuk penanganan KPPU,” ujar Komisoner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Guntur menambahkan, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial. Seharusnya KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel.
Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.
“Iya. Ekstra teritorial karena pelaku usaha sudah diantar negara. Anda bisa bayangkan pelaku usaha di luar justru luput dari penegakan hukum kita. Justru pelaku usaha yang ada di dalam yang kena melulu. Padahal pelaku usaha kita, contoh Garuda kena di KPPU Australia,” kata Guntur.
Sumber : Kompas.com
Editor : Siska
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.