BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja memainkan harga komoditas pada bulan Ramadhan.
“Kita akan awasi, kalau harga komoditas di pasar lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan Pemerintah pastinya akan ada upaya hukum yang kita lakukan,” Kepala KPPU Batam Lukman Sungkar kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Rabu (3/5).
Sungkar mengatakan, saat ini Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas seperti Minyak goreng, Gula pasir, dan Daging beku (Frozen meal).
“Mudah-mudahan harga di pasar juga sesuai sesuai dengan HET yang dikeluarkan Kemendagri, terutama untuk tiga komoditas tersebut,” ujarnya.
Menurutnya ketiga komoditas tersebut sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Adapun harga yang ditetapkan untuk ketiga komoditas tersebu adalah Gula pasir maksimum Rp 12.500/Kg, Daging beku Rp 80.000/Kg, dan Minyak goreng Rp. 11.000/Kg.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Perdagangan, kebetulan tadi pagi ada Live Video Konpress seluruh Indonesia, tentunya pelaku pasar maupun ritel tertentu harus mengikuti itu, contohnya untuk minyak goreng, bisa menaikkan harga sedikit, tapi harus menyediakan kemasan khusus untuk harga yang sudah dutentukan tadi,” ujarnya.
Sungkar menambahkan, meskipun tiga komoditas yang jadi konsen pemerintah pusat, tapi ada sekitar sebelas jenis komoditas yang jadi konsen KPPU sendiri.
Sebelas jenis komoditas tersebut yakni, Beras, Kedelai, Gula, Sapi, Daging sapi, Daging Ayam, Telur, Cabe, Bawang merah, Minyak Goreng, Tepung Terigu dan Jagung.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, komoditas itu yang menjadi konsen kita, kalau ada temuan kenaikan harga yang tidak masuk akal di lapangan, ya itu tadi, akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan