Categories: HUKUM

KPPU Beberkan 38 Pelaku Usaha Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Komisi

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sebanyak 38 pelaku usaha di wilayah Kanwil II dan Provinsi Kepri tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi. Jumlah tersebut berasal dari 19 putusan perkara sepanjang tahun 2007-2014.

Khusus di wilayah Provinsi Kepri, ada 6 pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi, antara lain:
1.Putusan Nomor 21/KPPU-L/2007 terhadap PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi atas perkara Pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan & Energi Kepri
2.Putusan Nomor 06/KPPU-L/2008 terhadap PT Putera Nusa Perkasa atas perkara Pelebaran Jalan Batam
3.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
4.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma dan CV Kurnia Baru atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
5.Putusan Nomor 12/KPPU-L/2009 terhadap PT Dwitama Fortuna Perkasa atas perkara Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Kab. Lingga
6.Putusan Nomor 18/KPPU-L/2014 terhadap PT Mitra Riau Perkasa Lestari atas perkara Tender Pengadaan Keramba Jaring Apung HDPE di Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri TA 2012

Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan total sisa denda yang belum dibayarkan oleh puluhan pelaku usaha atau terlapor tersebut hingga Agustus 2019 sebanyak Rp.11.948.005.740.

Ima juga menegaskan terhadap para pelaku usaha yang belum menyelesaikan pembayaran denda atas putusan perkara yang sudah inkracht diwajibkan segera menyelesaikan putusan KPPU.

“Ada pelaku usaha yang meminta pembayaran sebagian tapi itu dianggap belum melaksanakan putusan KPPU, jadi tetap harus memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan putusan KPPU,” jelasnya pada Rabu (11/09/2019) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan Komisi Kantor Wilayah II KPPU di Batam.

Sementara terkait dengan eksekusi, Ima mengatakan telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 dijelaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari, pelaku usaha tidak menjalankan Putusan Komisi dan selambat-lambatnya 14 hari tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, maka Komisi akan menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 46 juga diatur bahwa apabila tidak ada keberatan terhadap Putusan Komisi, maka akan dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Guntur Syahputra Saragih selaku Komisioner KPPU membenarkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya terkait keputusan yang sudah inkracht.

“Ini tahapannya masih memberikan peringatan persuasif, memang langkah berikutnya adalah menyerahkan putusan kepada Penyidik,” kata Guntur.

 

 

 

 

Penulis: Siska
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Acara Bisnis yang Bawa Berkah: Dari Produksi Sampai Jualan di Pasar Global: Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital

Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital. Jakarta, 18 Februari 2025 – KADIN Indonesia…

3 jam ago

Cerita Penanaman 1.000 Mangrove di Pulau Pari AsetKu Bersama LindungiHutan

Sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis di Jakarta, AsetKu secara konsisten melibatkan diri dalam program…

6 jam ago

Mulai dari Duta Besar India di Indonesia Hingga Bos Jababeka Hadir di Roadshow Thermax

JAKARTA, 19 Februari 2025 - Perusahaan energi asal India, Thermax, mengungkapkan minatnya untuk bekerja sama…

8 jam ago

Hokione Hadir Sebagai Solusi E-Commerce Peralatan Listrik dan Mekanikal Terbesar di Indonesia!

Jakarta, Indonesia – Hokione, platform e-commerce terpercaya dari PT Mitra Cipta Hardi Elektrindo, menyediakan produk elektrikal…

9 jam ago

Dua Pandangan, Satu Teknologi: Elon Musk vs Sam Altman dalam Masa Depan AI

Elon Musk menegaskan kesediaannya untuk membatalkan upayanya dalam mengakuisisi OpenAI jika perusahaan tersebut tetap mempertahankan…

9 jam ago

ASEAN, Jepang, dan UNDP Gelar Blue Innovation Expo, Pertemukan Investor dan Inovator untuk Percepatan Ekonomi Biru di ASEAN dan Timor Leste

Jakarta, 19 Februari 2025 – ASEAN Blue Innovation Expo and Business Matching dibuka hari ini…

10 jam ago

This website uses cookies.