Categories: HUKUM

KPPU Beberkan 38 Pelaku Usaha Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Komisi

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sebanyak 38 pelaku usaha di wilayah Kanwil II dan Provinsi Kepri tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi. Jumlah tersebut berasal dari 19 putusan perkara sepanjang tahun 2007-2014.

Khusus di wilayah Provinsi Kepri, ada 6 pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi, antara lain:
1.Putusan Nomor 21/KPPU-L/2007 terhadap PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi atas perkara Pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan & Energi Kepri
2.Putusan Nomor 06/KPPU-L/2008 terhadap PT Putera Nusa Perkasa atas perkara Pelebaran Jalan Batam
3.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
4.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma dan CV Kurnia Baru atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
5.Putusan Nomor 12/KPPU-L/2009 terhadap PT Dwitama Fortuna Perkasa atas perkara Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Kab. Lingga
6.Putusan Nomor 18/KPPU-L/2014 terhadap PT Mitra Riau Perkasa Lestari atas perkara Tender Pengadaan Keramba Jaring Apung HDPE di Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri TA 2012

Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan total sisa denda yang belum dibayarkan oleh puluhan pelaku usaha atau terlapor tersebut hingga Agustus 2019 sebanyak Rp.11.948.005.740.

Ima juga menegaskan terhadap para pelaku usaha yang belum menyelesaikan pembayaran denda atas putusan perkara yang sudah inkracht diwajibkan segera menyelesaikan putusan KPPU.

“Ada pelaku usaha yang meminta pembayaran sebagian tapi itu dianggap belum melaksanakan putusan KPPU, jadi tetap harus memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan putusan KPPU,” jelasnya pada Rabu (11/09/2019) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan Komisi Kantor Wilayah II KPPU di Batam.

Sementara terkait dengan eksekusi, Ima mengatakan telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 dijelaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari, pelaku usaha tidak menjalankan Putusan Komisi dan selambat-lambatnya 14 hari tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, maka Komisi akan menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 46 juga diatur bahwa apabila tidak ada keberatan terhadap Putusan Komisi, maka akan dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Guntur Syahputra Saragih selaku Komisioner KPPU membenarkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya terkait keputusan yang sudah inkracht.

“Ini tahapannya masih memberikan peringatan persuasif, memang langkah berikutnya adalah menyerahkan putusan kepada Penyidik,” kata Guntur.

 

 

 

 

Penulis: Siska
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.