Categories: HUKUM

KPPU Beberkan 38 Pelaku Usaha Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Komisi

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sebanyak 38 pelaku usaha di wilayah Kanwil II dan Provinsi Kepri tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi. Jumlah tersebut berasal dari 19 putusan perkara sepanjang tahun 2007-2014.

Khusus di wilayah Provinsi Kepri, ada 6 pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi, antara lain:
1.Putusan Nomor 21/KPPU-L/2007 terhadap PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi atas perkara Pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan & Energi Kepri
2.Putusan Nomor 06/KPPU-L/2008 terhadap PT Putera Nusa Perkasa atas perkara Pelebaran Jalan Batam
3.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
4.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma dan CV Kurnia Baru atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
5.Putusan Nomor 12/KPPU-L/2009 terhadap PT Dwitama Fortuna Perkasa atas perkara Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Kab. Lingga
6.Putusan Nomor 18/KPPU-L/2014 terhadap PT Mitra Riau Perkasa Lestari atas perkara Tender Pengadaan Keramba Jaring Apung HDPE di Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri TA 2012

Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan total sisa denda yang belum dibayarkan oleh puluhan pelaku usaha atau terlapor tersebut hingga Agustus 2019 sebanyak Rp.11.948.005.740.

Ima juga menegaskan terhadap para pelaku usaha yang belum menyelesaikan pembayaran denda atas putusan perkara yang sudah inkracht diwajibkan segera menyelesaikan putusan KPPU.

“Ada pelaku usaha yang meminta pembayaran sebagian tapi itu dianggap belum melaksanakan putusan KPPU, jadi tetap harus memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan putusan KPPU,” jelasnya pada Rabu (11/09/2019) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan Komisi Kantor Wilayah II KPPU di Batam.

Sementara terkait dengan eksekusi, Ima mengatakan telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 dijelaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari, pelaku usaha tidak menjalankan Putusan Komisi dan selambat-lambatnya 14 hari tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, maka Komisi akan menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 46 juga diatur bahwa apabila tidak ada keberatan terhadap Putusan Komisi, maka akan dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Guntur Syahputra Saragih selaku Komisioner KPPU membenarkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya terkait keputusan yang sudah inkracht.

“Ini tahapannya masih memberikan peringatan persuasif, memang langkah berikutnya adalah menyerahkan putusan kepada Penyidik,” kata Guntur.

 

 

 

 

Penulis: Siska
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

50 menit ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

1 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

2 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

3 jam ago

This website uses cookies.