Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengusulkan agar mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pemilu. Usulan itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami juga menyampaikan rancangan PKPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Pada Pemilu 2019, ketentuan tersebut sempat masuk dalam PKPU. Namun, setelah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung (MA), akhirnya poin tersebut dibatalkan. Artinya, bekas koruptor masih bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2019 lalu.
KPU punya sederet alasan kembali mencantumkan larangan nyalon bagi bekas koruptor. Dia bilang, ada novum baru yang bisa diadu dengan argumentasi putusan MA.
“Pertama, udahlah KPU gak usah ngatur gitu, serahkan saja kepada pemilih pada masyarakat. Faktanya ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan tapi terpilih juga,” tandasnya.
Arief melanjutkan, padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah. Dengan begitu, calon terpilih tetap digantikan oleh orang lain.
“Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara,” ucapnya.
Yang kedua, ada argumentasi koruptor yang sudah ditahan sudah bertaubat. Karena sudah menjalani hukuman, maka ada asumsi bahwa kejadian serupa tak akan terjadi lagi.
“Tetapi faktanya, Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi,” sesalnya.
Nah atas dasar dua fakta ini, KPU mengusulkan bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Terlebih, terdapat argumentasi tambahan khusus untuk mendukung hal ini.
“Kalau pileg mewakili semua kelompok, ya udahlah siapapun, kelompok apapun harus diwakili. Tetapi pemilihan kepala daerah hanya memilih satu orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya maka kami ingin satu orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjadi contoh yang baik,” kata Arief.
Sumber: CNBC Indonesia
Jalur pipa minyak dan gas membentang di koridor yang panjang dan sering melewati area yang…
Telkom AI Center Padang kembali menggelar AI Connect Offline Series bertajuk “Dari Ide ke Sistem…
Telkom Indonesia melalui Telkom AI Center of Excellence Bali bersama CABE Academy menggelar AI Introductory…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan…
KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
This website uses cookies.