Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Batam, Ini Modusnya

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dari tiga kasus. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Alv (27), Ml (20), Ly (19), Am (19), M (18), Mj (22) dan Dsl (22).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin(11/11/2019) siang.

“Pengungkapan kasus curas yang diungkap oleh Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang ada 3 kejadian. Pada tanggal 29 Oktober 2 kejadian dan 1 kejadian tanggal 6 November berhasil kita ungkap 7 orang pelaku ditempat yang berbeda,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengadakan pesta minuman keras.

“Modus operandinya mereka berkumpul adakan pesta miras, kemudian saat mirasnya habis kemudian mereka sepakat untuk melakukan begal(curas) terhadap korban disekitaran wilayah Batam Kota,”ujarnya.

Dikatakan bahwa semua kejadian terjadi kurang lebih jam 12 keatas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dekat Hotel Harmoni One, di depan Halte Poltek Batam dan didekat tambal ban perumahan Botania.

“Jadi waktu yang dipilih pada saat jalanan sepi dan korban pada saat itu melintas diseputaran Batam Kota,”jelasnya.

Prasetyo menambahkan, dari 7 yang diamankan, 1 orang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ada satu yang pada saat kita tangkap melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita laksanakan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor 4 unit, senjata tajam ada 3 buah, Hanphone yang diperoleh dari TKP terakhir depan Poltek dengan merk Samsung J5 warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

7 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.