BATAM – Ineke Kartika Dewi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan bisnis bijih nikel PT Delapan Daya Energi (DDE) menceritakan bagaimana ihwal perkenalannya dengan Ali Jambi alias Tham Hai Lee sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Bermula pada bulan Januari 2020, Ineke Kartika Dewi yang pada saat itu ada keperluan bisnis di Batam secara tiba-tiba mendapat dari kakaknya bernama Agoes Tjahjono yang meminta kesediaannya untuk diperkenalkan dengan Ali Jambi di sebuah Restoran berlokasi di Harbourbay, Batu Ampar, Batam.
“Hadir dalam pertemuan itu, bapak Ali Jambi, anaknya bernama Joan Clara Natasya, suami saya Andre Tjua, kakak saya Agoes Tjahjono, dan mendiang istrinya Siti Nurjanah,” kata dia kepada SwaraKepri Minggu 28 Juli 2024.
Pertemuan ini, menurutnya, adalah sebuah perkenalan ramah tamah biasa dan tidak ada pembicaraan tentang kerjasama bisnis. Apalagi berusaha meyakinkan bahwasannya ia memiliki koneksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga bisa mengurus perizinan bisnis bijih nikel atau membujuk-rayu, serta menjanjikan keuntungan kepada Ali Jambi dan anaknya yang bermaksud menjadi investor dalam bisnis tersebut.
“Keterangan saya ini juga diperkuat oleh kesaksian Joan Clara Natasya di persidangan PN Batam tanggal 9 Juli 2024, yang menyebutkan bahwa pertemuan awal tersebut hanya perkenalan saja. Perlu saya tekankan bahwa saya tidak membujuk-rayu atau meyakinkan saksi Joan Clara Natasya untuk berbisnis nikel, karena saya sudah berpengalaman cukup lama di bisnis nikel ini, bahkan semua orang bisa mengetahui profil saya dari berselancar di internet,” ungkapnya.
Ineke Kartika Dewi melanjutkan, untuk memperjelas situasi bisnis dan ekonomi pada awal tahun 2020 tengah terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, di mana semua bisnis mengalami penurunan pertumbuhan, dan semua orang dilarang berpergian, dan semua kegiatan usaha dilakukan secara daring. Begitu pula dengan bisnis nikel pun mengalami sedikit kendala untuk mengawasi secara fisik proses penambangan/perdagangan dan pengapalan bijih nikel.
Kisaran bulan Agustus atau September 2020, Ali Jambi alias Tham Hai Lee bersama dengan saksi Joan Clara Natasya, dan Agoes Tjahjono, kata dia, berangkat dari Batam menuju Kendari dan berinisiatif mengajak dirinya yang pada saat itu tengah berada di Kendari mengurus pengapalan bijih nikel perusahaan lain, untuk bergabung melihat lokasi tambang dan Jetty (Dermaga) di daerah Mandiodo, Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Setelah melihat-lihat lokasi tambang di Mandiodo, bapak Ali Jambi mengundang saya untuk makan malam di hotel Plaza Inn Kendari, turut hadir di pertemuan itu saksi Dju Ming, saksi Joan Clara Natasya, saksi Zulkifli, dan Agoes Tjahjono. Belum ada pembicaraan mengenai bisnis nikel pada pertemuan tersebut, apalagi bujuk-rayu atau janji-janji dari pihak saya untuk memikat bapak Ali Jambi. Karena beliau dan team sudah melihat sendiri dan mengenal bisnis bijih nikel dari pengalaman pihaknya yang sering mengangkut bijih nikel dengan kapal tongkang yang dimilikinya,” bebernya.
Pingback: Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Dituntut 3 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi akan laporkan Jaksa ke Jamwas dan Komjak – SWARAKEPRI.COM