Kronologi Ineke Kartika Dewi Kenal Dengan Ali Jambi Hingga Terlibat Bisnis Bijih Nikel di Sultra – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kronologi Ineke Kartika Dewi Kenal Dengan Ali Jambi Hingga Terlibat Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Ineke Kartika Dewi saat melakukan mediasi dengan Ali Jambi, Vera Christina Geertruida, David M.H Lumban Gaol dan Zulkifli./Foto: IST

Masih di bulan Januari 2021, kata dia, dirinya menghubungi dan menyampaikan kepada Ali Jambi tentang penawaran kerjasama dari terdakwa David M.H Lumban Gaol atas saran dari saksi Zulkifli.

“Saksi Zulkifli adalah mitra kerja saya di lapangan yang membantu saya di proyek sebelumnya. Diharapkan dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa David M.H Lumban Gaol untuk mengerjakan proyek penambangan, terdakwa David M.H Lumban Gaol akan sanggup melunasi penalti nya ke CV. Trust Cargo atau PT KAA (Proyek sebelumnya). Perlu saya tekankan bahwa saya hanya menawarkan dan tidak ada unsur pemaksaan kepada Ali Jambi Alias Tham Hai Lee ataupun saksi Joan Clara Natasya untuk menerima tawaran kerjasama penambangan dengan terdakwa David M.H Lumban Gaol, dan tidak ada pemufakatan bersama antara saya dengan terdakwa David M.H Lumban Gaol yang bisa saya buktikan dengan pernyataan tertulis saya pada Surat Hutang, agar PT DDE melaporkan saudara David M.H Lumban Gaol ke Kepolisian,” kata dia.

Bukti atau fakta yang ia bisa sampaikan perihal dirinya tidak ada melakukan pemaksaan terhadap PT DDE untuk bekerjasama dengan terdakwa David M.H Lumban Gaol adalah seminggu kemudian (Usai ia menghubungi Ali Jambi) Tham Hai Lee Alias Ali Jambi mengontak kembali dirinya dan menginformasikan bahwa dia (Ali Jambi) akan menunjuk saksi Dju Ming untuk mensurvei lokasi tambang di desa Waturampa, Kec. Trobulu, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara.

“Saya menghubungi saksi Zulkifli selaku rekan kerja saya untuk mendampingi saksi Dju Ming. Setelah dilakukan survei oleh saksi Dju Ming (Direktur PT DDE) Tham Hai Lee Alias Ali Jambi menghubungi saya lewat telepon bahwa beliau berminat bekerjasama dengan terdakwa David M.H Lumban Gaol (Direktur PT TMT),” pungkasnya.

Sesuai dengan surat dakwaan No. PDM-090/Eoh.2/BATAM/05/24 halaman 2 dan 3, Ineke Kartika Dewi menegaskan kembali bahwa dirinya tidak melakukan upaya bujuk-rayu atau memaksa saksi Dju Ming untuk bekerjasama dengan terdakwa David M.H Lumban Gaol, karena saksi Dju Ming sendiri yang melakukan survei di lokasi tambang dan menginformasikan hasil surveinya ke saksi Joan Clara Natasya selaku Komisaris PT DDE.

“Saya selaku pemegang saham PT DDE memberikan saran kepada saksi Dju Ming agar kerjasama produksi bijih nikel tersebut di sah kan di Notaris,” kata dia.

Lalu, pada kesaksian Dju Ming di persidangan PN Batam tanggal 3 Juli 2024 selaku Direktur PT DDE, Ineke Kartika Dewi menjelaskan, saksi Dju Ming menyangkal semua tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dengan menjawab “Tidak tahu” dan melemparkan semua tugas dan kewajibannya kepada dirinya selaku pemegang saham 625 lembar atau 35% dari kepemilikan PT DDE.

“Bagaimana mungkin orang yang mengaku tidak tahu sama sekali bisa menyebutkan nilai kerugian PT DDE di BAP Kepolisian Polda Kepri sebesar Rp. 772.600.000,- Bagaimana mungkin orang yang tidak tahu sama sekali tentang PT DDE ini melaporkan saya yang memiliki saham dan Pendiri PT DDE ini turut serta dalam penggelapan dan penipuan dan bujuk-rayu di BAP Kepolisian. Saya bisa menyimpulkan dan berpendapat bahwa Kepolisian Polda Kepri dan saksi Dju Ming terlibat kriminalisasi atas saya dengan berusaha memutar balikkan fakta-fakta dan meniadakan bahkan menyamarkan dan bersaksi palsu atas diri saya,” ungkap Ineke Kartika Dewi sambil menitikkan air matanya atas hal Dzalim yang ia rasakan.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Dituntut 3 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi akan laporkan Jaksa ke Jamwas dan Komjak – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top