BATAM – Roy Wright SH, Pengacara dua tersangka oknum wartawan PS dan SA menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning beberapa waktu lalu.
Roy mengaku telah mendampingi SA, saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(14/2/2016) kemarin.
“Kemarin yang diperiksa baru SA, tersangka PS rencananya akan diperiksa besok(Jumat),” ujar Roy di Batam Center, Kamis(15/12/2016).
Roy menjelaskan, dalam keterangannya tersangka SA mengaku bahwa pada bulan november, PS menghubungi AT(pemilik hotel kuning) guna meminta bantuan operasional kantor.
“Menurut SA, bulan November PS intens menghubungi AT, kemudian pada tanggal 5 Desember, pihak AT yakni NG dan ER(security dan manager hotel kuning) menghubungi PN dan mengatakan sudah ada ACC dari AT,”terangnya.
Selanjutnya PS menghubungi SA yang saat itu sedang berada dirumah dan janjian bertemu di Empang Batam Center. SA dan PS kemudian bertemu di Empang sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah SA dan PS bertemu di empang, SA kemudian berinisiatif untuk menghubungi NG agar pertemuan di lakukan di Empang. Sebelumnya pertemuan direncanakan di hotel kuning. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan serah terima uang di toilet. Saat serah terima uang di toilet tersebut ada SA, NG dan ER, sedangkan PN berada di luar.
Baca Juga : Alasan Amat Tantoso Melaporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi
Dikatakan Roy, saat menerima satu amplop berisi uang, SA merasa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta.
“Karena memang awalnya Rp 20 juta, SA bilang kepada NG dan ER agar ditambahkan Rp 2 Juta lagi, lalu ER mengeluarkan uang Rp 2 Juta dan diserahkan ke SA. Satu amplop dan uang Rp 2 juta tersebut kemudian dimasukkan SA ke kantong celana, kemudian keluar dari toilet dan kembali duduk di kursi yang ada di Empang,” terangnya.
Baca Juga : Kapolda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Oknum Wartawan
Kata Roy, setelah SA duduk sekitar beberapa menit, kemudian datang petugas Polisi dan melakukan penangkapan terhadap SA dan PS.
“SA dan PN kemudian dibawa ke mobil. Selama perjalanan ke Polda Kepri, tangan salah satu petugas Polisi berada di kantong SA. Setelah tiba di Polda, uang yang dikeluarkan ternyata hanya Rp 7 juta,” jelasnya.
Menurut Roy, NG dan ER sudah diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sedangkan AT selaku pemilik hotel kuning belum diperiksa.
RED/RONI
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.