Categories: HUKUM

Kronologi Penangkapan Dua Oknum Wartawan Versi Pengacara

BATAM – Roy Wright SH, Pengacara dua tersangka oknum wartawan PS dan SA menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning beberapa waktu lalu.

Roy mengaku telah mendampingi SA, saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(14/2/2016) kemarin.

“Kemarin yang diperiksa baru SA, tersangka PS rencananya akan diperiksa besok(Jumat),” ujar Roy di Batam Center, Kamis(15/12/2016).

Roy menjelaskan, dalam keterangannya tersangka SA mengaku bahwa pada bulan november, PS menghubungi AT(pemilik hotel kuning) guna meminta bantuan operasional kantor.

“Menurut SA, bulan November PS intens menghubungi AT, kemudian pada tanggal 5 Desember, pihak AT yakni NG dan ER(security dan manager hotel kuning) menghubungi PN dan mengatakan sudah ada ACC dari AT,”terangnya.

Selanjutnya PS menghubungi SA yang saat itu sedang berada dirumah dan janjian bertemu di Empang Batam Center. SA dan PS kemudian bertemu di Empang sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah SA dan PS bertemu di empang, SA kemudian berinisiatif untuk menghubungi NG agar pertemuan di lakukan di Empang. Sebelumnya pertemuan direncanakan di hotel kuning. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan serah terima uang di toilet. Saat serah terima uang di toilet tersebut ada SA, NG dan ER, sedangkan PN berada di luar.

Baca Juga : Alasan Amat Tantoso Melaporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi

Dikatakan Roy, saat menerima satu amplop berisi uang, SA merasa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta.

“Karena memang awalnya Rp 20 juta, SA bilang kepada NG dan ER agar ditambahkan Rp 2 Juta lagi, lalu ER mengeluarkan uang Rp 2 Juta dan diserahkan ke SA. Satu amplop dan uang Rp 2 juta tersebut kemudian dimasukkan SA ke kantong celana, kemudian keluar dari toilet dan kembali duduk di kursi yang ada di Empang,” terangnya.

Baca Juga : Kapolda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Oknum Wartawan

Kata Roy, setelah SA duduk sekitar beberapa menit, kemudian datang petugas Polisi dan melakukan penangkapan terhadap SA dan PS.

“SA dan PN kemudian dibawa ke mobil. Selama perjalanan ke Polda Kepri, tangan salah satu petugas Polisi berada di kantong SA. Setelah tiba di Polda, uang yang dikeluarkan ternyata hanya Rp 7 juta,” jelasnya.

Menurut Roy, NG dan ER sudah diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sedangkan AT selaku pemilik hotel kuning belum diperiksa.

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.