Categories: HUKUM

Kronologi Penangkapan Dua Oknum Wartawan Versi Pengacara

BATAM – Roy Wright SH, Pengacara dua tersangka oknum wartawan PS dan SA menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning beberapa waktu lalu.

Roy mengaku telah mendampingi SA, saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(14/2/2016) kemarin.

“Kemarin yang diperiksa baru SA, tersangka PS rencananya akan diperiksa besok(Jumat),” ujar Roy di Batam Center, Kamis(15/12/2016).

Roy menjelaskan, dalam keterangannya tersangka SA mengaku bahwa pada bulan november, PS menghubungi AT(pemilik hotel kuning) guna meminta bantuan operasional kantor.

“Menurut SA, bulan November PS intens menghubungi AT, kemudian pada tanggal 5 Desember, pihak AT yakni NG dan ER(security dan manager hotel kuning) menghubungi PN dan mengatakan sudah ada ACC dari AT,”terangnya.

Selanjutnya PS menghubungi SA yang saat itu sedang berada dirumah dan janjian bertemu di Empang Batam Center. SA dan PS kemudian bertemu di Empang sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah SA dan PS bertemu di empang, SA kemudian berinisiatif untuk menghubungi NG agar pertemuan di lakukan di Empang. Sebelumnya pertemuan direncanakan di hotel kuning. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan serah terima uang di toilet. Saat serah terima uang di toilet tersebut ada SA, NG dan ER, sedangkan PN berada di luar.

Baca Juga : Alasan Amat Tantoso Melaporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi

Dikatakan Roy, saat menerima satu amplop berisi uang, SA merasa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta.

“Karena memang awalnya Rp 20 juta, SA bilang kepada NG dan ER agar ditambahkan Rp 2 Juta lagi, lalu ER mengeluarkan uang Rp 2 Juta dan diserahkan ke SA. Satu amplop dan uang Rp 2 juta tersebut kemudian dimasukkan SA ke kantong celana, kemudian keluar dari toilet dan kembali duduk di kursi yang ada di Empang,” terangnya.

Baca Juga : Kapolda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Oknum Wartawan

Kata Roy, setelah SA duduk sekitar beberapa menit, kemudian datang petugas Polisi dan melakukan penangkapan terhadap SA dan PS.

“SA dan PN kemudian dibawa ke mobil. Selama perjalanan ke Polda Kepri, tangan salah satu petugas Polisi berada di kantong SA. Setelah tiba di Polda, uang yang dikeluarkan ternyata hanya Rp 7 juta,” jelasnya.

Menurut Roy, NG dan ER sudah diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sedangkan AT selaku pemilik hotel kuning belum diperiksa.

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

17 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.