BATAM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita paruh baya bernama Kui Hiong (60) di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021) lalu.
Jajaran Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku berinisial SA(22) di kawasan Nongsa, Batam, Selasa(8/6/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak Rumah Sakit terkait kematian korban yang tidak wajar.
“Berdasarkan laporan awal tersebut, rekan-rekan dari Polsek Batam Kota langsung turun mengecek ke rumah sakit, sampai dirumah sakit ternyata korban sudah di bawa ke rumah duka,”ujar Andri di Mapolresta Barelang, Rabu(9/6/2021)
Setelah melakukan interogasi awal di rumah sakit, petugas kemudian melakukan kroscek di rumah duka.
“Ada tanda-tanda yang menurut kami kekerasas. Ini yang membuat petugas menggali informasi dan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan,”jelasnya.
Kata Andri, petugas kemudian melakukan tindak lanjut dengan dengan melakukan otopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri.
“Malam itu juga tim langsung bergerak dan melakukan Pulbaket. Alhamadullah tidak sampai 24 jam, pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari keterangan awal sementara, motif yang dari pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam.
“Tapi untuk pengembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaiakn kembali,”jelasnya.
Andri mengungkapkan bahwa pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Saat kita melakukan pengejaran, pelaku kita temukan di daerah Nongsa. Sempat kita lakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak mengindahkan dan akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan./EDW