Categories: KRIMINAL

Kronologi Pria Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur. MN ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha menjelaskan, kejadian berawal Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada dirumah.

“Orang tua korban mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung ditemukan. Dan pada hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di wilayah Tiban,” ujar Dhani, Selasa(13/7/2021).

Dhani mengatakan, saat ditemukan di rumah temannya tersebut, orang tua korban melihat wajah korban dalam keadaan pucat dan lesu.

“Orang tua korban langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, namun korban tidak mau menjawab, korban kemudian di bawa pulang ke rumah,” imbuhnya.

Kata Dhani, setelah sampai di rumah, orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pada hari Senin 5 Juli 2021 telah dijemput dan dibawa pelaku ke Hotel hingga disetubuhi dan berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali.

“Pelaku membawa korban ke hotel hingga di setubuhi dan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak empat kali,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.

Atas perbuatannya, pelakyu disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

23 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.