Categories: KRIMINAL

Kronologi Pria Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur. MN ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha menjelaskan, kejadian berawal Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada dirumah.

“Orang tua korban mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung ditemukan. Dan pada hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di wilayah Tiban,” ujar Dhani, Selasa(13/7/2021).

Dhani mengatakan, saat ditemukan di rumah temannya tersebut, orang tua korban melihat wajah korban dalam keadaan pucat dan lesu.

“Orang tua korban langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, namun korban tidak mau menjawab, korban kemudian di bawa pulang ke rumah,” imbuhnya.

Kata Dhani, setelah sampai di rumah, orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pada hari Senin 5 Juli 2021 telah dijemput dan dibawa pelaku ke Hotel hingga disetubuhi dan berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali.

“Pelaku membawa korban ke hotel hingga di setubuhi dan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak empat kali,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.

Atas perbuatannya, pelakyu disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…

4 jam ago

Surati DPRD Toba, Warga Minta Sekdes Sitoluama Diganti

BATAM - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sitoluama menyurati Ketua Dewan Perwakilan…

8 jam ago

Gunakan Kereta Inspeksi, KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama stakeholder perkeretaapian melakukan inspeksi menggunakan Kereta Api Inspeksi (KAIS)…

16 jam ago

KAI melalui KAI Logistik Perkuat Peran dalam Angkutan Limbah B3

KAI melalui anak usahanya KAI Logistik terus membuktikan perannya sebagai pemain utama dalam industri logistik…

19 jam ago

Rayakan Ramadan Perdana di 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan Pengalaman yang Unik dan Tak Terlupakan

Menjelang bulan suci Ramadan, 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan penuh sukacita menyampaikan Ramadan Kareem…

19 jam ago

Perayaan Hari ITEC Kedutaan Besar India, Jakarta: Sebuah Perayaan Kerjasama Bilateral dan Pertukaran Budaya

Kedutaan Besar India di Jakarta menjadi tuan rumah dari Hari Kerjasama Teknis dan Ekonomi India…

20 jam ago

This website uses cookies.