Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam

Kantor Pengadilan Negeri Batam./Foto: Shafix

BATAM – Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114(IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam

Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.

Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.

“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.

Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.

“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya.

Ia mengatakan, kliennya berharap gugatan tersebut bisa dipenuhi. Karena, AESMM sudah lama berada di Indonesia tanpa kejelasan nasibnya sejak kapal MT Arman 114 terjerat kasus hukum di Batam.

“Dia (AESMM) sudah lama berada di Indonesia dan ia berharap dapat kembali ke negara nya. Paling tidak sebelum kembali ke negara asalnya dia dapat membawa gaji atau kompensasi-kompensasi akibat peristiwa itu terjadi,” pungkasnya.

Ditanya SwaraKepri perihal gugatan Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) perihal perbuatan melawan hukum No. Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Btm yang dilayangkan oleh pihaknya. Abdul Bari Alkatiri mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

“Kalau gugatan Mahmoud sudah dicabut. Karena pada saat kita minta dia melengkapi bukti-bukti dia tidak memberikannya. Setelah itu, dia malah tidak diketahui lagi keberadaannya. Maka dari itu, kita cabut gugatannya Mahmoud,” ungkapnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kru Kapal MT Arman 114 Gugat Ganti Rugi di PN Batam, Soleman B Ponto: Itu Hal yang Mustahil – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Gaji Telah Dibayarkan, Pelaut Mesir Kru Kapal MT Arman 114 Segera Dipulangkan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top