Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam

Kantor Pengadilan Negeri Batam./Foto: Shafix

Untuk diketahui, merujuk pada SIPP PN Batam gugatan yang dilayangkan oleh AESMM ini teregister dengan No. Perkara 196/Pdt. G/2024/PN Btm dengan klasifikasi perkara adalah Wanprestasi.

Dalam gugatannya, penggungat memohon kepada Majelis Hakim, Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar USD500 ribu serta membayar kompensasi atas kerugian materil dan Inmateril dialami oleh Penggugat selama peristiwa ini terjadi sebesar USD5 juta;

Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat secara terang-terangan menghalangi dan menolak memberikan hak atas Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atas nama kapal MT Arman 114 (IMO 9116412);

Lima, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kru Kapal MT Arman 114 Gugat Ganti Rugi di PN Batam, Soleman B Ponto: Itu Hal yang Mustahil – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Gaji Telah Dibayarkan, Pelaut Mesir Kru Kapal MT Arman 114 Segera Dipulangkan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top