BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb menanggapi gugatan Wanprestasi dari Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) di Pengadilan Negeri Batam.
“Masalah Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 yang menuntut ganti rugi kepada kapal, itu adalah hal yang mustahil,” kata dia kepada SwaraKepri, Rabu 10 Juli 2024.
Hal itu disebabkan karena beberapa hal, Pertama, Penggugat merupakan Warga Negara Mesir, sementara kapal MT Arman 114 berbendera Republik Islam Iran. “Jadi, PN Batam tidak punya Yurisdiksi terhadap tuntutan mereka,” ungkapnya.
Kedua, perihal perjanjian kerja di laut, kata dia, itu merupakan antara ABK dan perusahaan tempat ia bekerja. “Jadi, yang harus dituntut adalah Perusahaan tempat mereka bekerja,” sebutnya.
Ketiga, Soleman B Ponto juga menyoroti perihal keberadaan ABK kapal yang berada di Indonesia tidak melaporkan ke Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. “Jadi, status kapal menurut hukum pelayaran Internasional posisinya tidak berada di pelabuhan suatu negara manapun,” tegasnya.
Dengan demikian tuntutan ganti rugi itu ia menilai merupakan hal sia-sia yang dilakukan oleh AESMM. “Atau itu bukan inisiatif mereka (Penggugat). Tapi, inisiatif dari pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh,” tandas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut.
Pingback: Pelaut Mesir Ungkap Perjalanan Kapal MT Arman 114 Hingga Gaji Tak Dibayar – SWARAKEPRI.COM