Kru Kapal MT Arman 114 Gugat Ganti Rugi di PN Batam, Soleman B Ponto: Itu Hal yang Mustahil – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 Gugat Ganti Rugi di PN Batam, Soleman B Ponto: Itu Hal yang Mustahil

Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb./Foto: IST

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari SIPP PN Batam pada poin petitum dituliskan pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar USD500 ribu serta membayar kompensasi atas kerugian materil dan Inmateril dialami oleh Penggugat selama peristiwa ini terjadi sebesar USD5 juta;

Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat secara terang-terangan menghalangi dan menolak memberikan hak atas Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atas nama kapal MT Arman 114 (IMO 9116412);

Lima, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini./Shafix

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Pelaut Mesir Ungkap Perjalanan Kapal MT Arman 114 Hingga Gaji Tak Dibayar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top