BATAM – Kuasa Hukum Roslina, Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Tim angkat bicara soal vonis 10 Tahun penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin 8 Desember 2025.
“Kami sangat prihatin atas putusan terhadap klien kami(Roslina). Menurut kami putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami melihat bahwa putusan tersebut adalah bentuk matinya keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam,”ujar Ronald didampingi Abri Sastra Pasaribu, Ferdian Taufik Siregar dan Eva Sondang Kartika Sihombing di Batam, Selasa 9 Desember 2025 pagi.
Tim Kuasa Hukum Roslina, Dari kiri ke kanan, Ferdian Taufik Siregar, S.H., Eva Sondang Kartika,S.H., Ronald Reagen Sunarto Baringbing, S.H., dan Abri Sastra Pasaribu, S.H. , saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025./Foto: RD
Ronald menegaskan bahwa soal kekerasan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Roslina adalah keliru.
“Klien kami tidak pernah ada melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutnut dalam surat dakwaannya. Klien kami memang pernah melakukan kekerasan, tapi kekerasan tersebut terjadi di bulan April 2025 yakni melakukan penjambakan terhadap korban,”jelasnya.
“Menurut hemat kami yang diakibatkan oleh penjambakan tersebut adalah luka ringan, dan tidak ada luka berat sebagaimana hasil visum,”lanjut Ronald.
Ia juga menjelaskan bahwa luka-luka yang dialami oleh korban Intan sesuai dengan hasil visum tersebut terjadi di bulan Juni 2025. “Di bulan Mei dan Juni klien kami tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Yang melakukan kekerasan fisik itu adalah ART yang satu lagi.
Ronald kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. “Kami berdoa kepada Tuhan agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diampuni dosa-dosanya,”pungkasnya.
PH Roslina Ajukan Upaya Hukum Banding
Kuasa Hukum Roslina, Abri Sastra Pasaribu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan tersebut.
“Menurut pandangan hukum kami putusan tersebut tidak menceriminkan keadilan. Supaya klien kami mendapat keadilan, kami akan melalukan upaya hukum banding,”tegasnya.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 10 Tahun Penjara terhadap terdakwa Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), Senin 8 Desember 2025.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana./RD
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments