Bahkan, kata dia lagi, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam sidang ini menyampaikan kepada Majelis Hakim usai anggota keluarganya ini ditetapkan sebagai tersangka mereka tidak mendapatkan pemberitahuan seperti surat penahanan, penangkapan atau penetapan tersangka dan SPDP ada juga yang tidak diterima oleh para saksi ini.
“Maka seharusnya, berdasarkan ketenangan ahli kemarin surat penetapan, penahanan itu jika tidak diberikan terhadap keluarga itu harusnya tidak sah karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum,” terangnya.
Dilanjutkan oleh, Naufal Setiawan Pengacara Publik LBHI Pekanbaru terkait keterangan saksi tersebut tidaklah semuanya mengalami hal yang sama.
Kata dia, ada juga saksi yang mengaku mendapatkan surat tersebut via pos yang dikirimkan ke rumah mereka dan sebagian lain ada yang tidak menerima sama sekali.
“Jadi memang berbeda-beda dia, ada yang dapat dari via pos, ada yang tidak mendapatkan sama sekali, ada yang mendapatkan, tapi setelah beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena ini tersangkanya banyak dan keluarganya banyak, jadi hasilnya berbeda-beda,” ujarnya.
Ketika ditanyakan oleh SwaraKepri, apabila permohonan Prapid tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim apakah ada kemungkinan para tersangka ini akan dibebaskan?
Naufal mengatakan, hal itu tentu sudah jelas dibebaskan secara hukum, kalau itu perintah Pengadilan, perintah Hakim, maka jika status tersangkanya dibatalkan oleh Majelis Hakim maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan.
“Wajib dikeluarkan dari tahanan ketika Hakim menyatakan bahwa menerima permohonan kita dan kemudian menyatakan penetapan tersangka, itu batal hukum. Pertama-tama, mereka harus dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk sidang putusan Praperadilan ini, Naufal mengatakan akan diagendakan pada Senin 6 November 2023 mendatang berdasarkan aturannya setelah 7 hari sidang secara maraton yang digelar di PN Batam.
Adapun hal yang disoroti oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kasus kerusuhan pada saat aksi unjuk rasa di kantor BP Batam yang ditangani oleh Kepolisian ini, kata Naufal yakni perihal permintaan visum ad vertum pada tanggal 11 September oleh Kepolisian yang mana hasilnya keluar satu bulan kemudian pada tanggal 15 Oktober 2023.
“Jadi menurut kita per surat permintaan visum ad vertum di tanggal 11, tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap 30 orang ini. Yang kedua, adanya pemeriksaan ahli. Nah kita mempertanyakan permintaan ahli ini, BAP-nya itu di tanggal 25 Oktober. Nah sementara penetapan tersangka di tanggal 11 dan tanggal 12. Tentu ahli dan visum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sehingga kita mempertanyakan penetapan tersangka itu makanya kita uji permintaan (Prapid),” ungkapnya.
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.
View Comments