Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam

Bahkan, kata dia lagi, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam sidang ini menyampaikan kepada Majelis Hakim usai anggota keluarganya ini ditetapkan sebagai tersangka mereka tidak mendapatkan pemberitahuan seperti surat penahanan, penangkapan atau penetapan tersangka dan SPDP ada juga yang tidak diterima oleh para saksi ini.

“Maka seharusnya, berdasarkan ketenangan ahli kemarin surat penetapan, penahanan itu jika tidak diberikan terhadap keluarga itu harusnya tidak sah karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum,” terangnya.

Dilanjutkan oleh, Naufal Setiawan Pengacara Publik LBHI Pekanbaru terkait keterangan saksi tersebut tidaklah semuanya mengalami hal yang sama.

Kata dia, ada juga saksi yang mengaku mendapatkan surat tersebut via pos yang dikirimkan ke rumah mereka dan sebagian lain ada yang tidak menerima sama sekali.

“Jadi memang berbeda-beda dia, ada yang dapat dari via pos, ada yang tidak mendapatkan sama sekali, ada yang mendapatkan, tapi setelah beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena ini tersangkanya banyak dan keluarganya banyak, jadi hasilnya berbeda-beda,” ujarnya.

Ketika ditanyakan oleh SwaraKepri, apabila permohonan Prapid tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim apakah ada kemungkinan para tersangka ini akan dibebaskan?

Naufal mengatakan, hal itu tentu sudah jelas dibebaskan secara hukum, kalau itu perintah Pengadilan, perintah Hakim, maka jika status tersangkanya dibatalkan oleh Majelis Hakim maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan.

“Wajib dikeluarkan dari tahanan ketika Hakim menyatakan bahwa menerima permohonan kita dan kemudian menyatakan penetapan tersangka, itu batal hukum. Pertama-tama, mereka harus dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sidang putusan Praperadilan ini, Naufal mengatakan akan diagendakan pada Senin 6 November 2023 mendatang berdasarkan aturannya setelah 7 hari sidang secara maraton yang digelar di PN Batam.

Adapun hal yang disoroti oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kasus kerusuhan pada saat aksi unjuk rasa di kantor BP Batam yang ditangani oleh Kepolisian ini, kata Naufal yakni perihal permintaan visum ad vertum pada tanggal 11 September oleh Kepolisian yang mana hasilnya keluar satu bulan kemudian pada tanggal 15 Oktober 2023.

“Jadi menurut kita per surat permintaan visum ad vertum di tanggal 11, tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap 30 orang ini. Yang kedua, adanya pemeriksaan ahli. Nah kita mempertanyakan permintaan ahli ini, BAP-nya itu di tanggal 25 Oktober. Nah sementara penetapan tersangka di tanggal 11 dan tanggal 12. Tentu ahli dan visum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sehingga kita mempertanyakan penetapan tersangka itu makanya kita uji permintaan (Prapid),” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

11 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

14 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.