Menurutnya, dalam kasus ini Polisi hanya memiliki satu alat bukti yaitu saksi. Sehingga menurutnya tidak bisa terpenuhnya permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan Praperadilan ini hal apa yang akan terjadi. Karena memang tidak bisa dipungkiri dari beberapa tahanan itu memang ada yang mengakui melakukan kekerasan.
“Tapi kita dalam persidangan Prapid itu menguji formil. Ya, menguji sah tidaknya penentuan tersangka dan sebagainya. Belum kita bicara apa-apa. Nah, itu yang kita sedang uji. Kalau bicara langkah hukum selanjutnya kita harus menunggu keputusan Prapid ini dulu seperti apa baru nanti kita akan putuskan,” tutupnya.
Untuk informasi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang melayangkan 25 permohonan Praperadilan yang teregister di PN Batam mulai dari nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Dari 25 permohonan Prapid tersebut ditangani oleh Hakim tunggal yakni, permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin Hakim, Sapri Tarigan, di Ruang Mudjono SH.
Permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Edy Sameaputty di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sementara permohonan 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Yudith Wirawan di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said./Shafix
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
This website uses cookies.
View Comments