Menurutnya, dalam kasus ini Polisi hanya memiliki satu alat bukti yaitu saksi. Sehingga menurutnya tidak bisa terpenuhnya permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan Praperadilan ini hal apa yang akan terjadi. Karena memang tidak bisa dipungkiri dari beberapa tahanan itu memang ada yang mengakui melakukan kekerasan.
“Tapi kita dalam persidangan Prapid itu menguji formil. Ya, menguji sah tidaknya penentuan tersangka dan sebagainya. Belum kita bicara apa-apa. Nah, itu yang kita sedang uji. Kalau bicara langkah hukum selanjutnya kita harus menunggu keputusan Prapid ini dulu seperti apa baru nanti kita akan putuskan,” tutupnya.
Untuk informasi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang melayangkan 25 permohonan Praperadilan yang teregister di PN Batam mulai dari nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Dari 25 permohonan Prapid tersebut ditangani oleh Hakim tunggal yakni, permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin Hakim, Sapri Tarigan, di Ruang Mudjono SH.
Permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Edy Sameaputty di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sementara permohonan 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Yudith Wirawan di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said./Shafix
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
This website uses cookies.
View Comments