Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selaku kuasa hukum 30 Warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam membeberkan fakta sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, pada persidangan sebelumnya pihaknya telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim, menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pada sidang hari ini(Jumat) sidang dilanjutkan dengan pemberian bukti surat dari termohon. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan pemberian kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Batam.

“Jadi di sidang itu kan ada tiga ruangan yang dibagi-bagikan dengan tim-tim berbeda. Yang kami hadirkan ada saksi, surat dan ahli dari bukti tersebut. Sebenarnya dari keterangan ahli kemarin menegaskan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.Tapi, berdasarkan dari bukti-bukti surat yang ada, ditetapkan tersangka dulu baru bukti-bukti tersebut menyusul. Melihat daripada secara logika hukum ya seharusnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ataupun batal demi hukum. Harapan kami sih nanti dapat dikabulkan melalui keputusan Pra Peradilan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 3 November 2023.

Ia menilai, hal tersebut merupakan sebuah kecacatan formil yang dilakukan petugas Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Di mana tersangka lebih dulu ditetapkan, sementara barang bukti dan sebagainya baru menyusul.

“Jadi berdasarkan keterangan ahli kemarin, hal tersebut tidak bisa dalam proses penyidikan. Dan harus batal demi hukum karena alat buktinya tidak sah. Karena dalam permulaan kami sudah kami jelaskan juga dan seharusnya tidak ada dasar untuk Hakim secara hukum untuk tidak menerima daripada permohonan Pra Peradilan kami di situ,” jelasnya.

Fakta menarik lainnya yang terungkap pada persidangan, kata dia, usai ditetapkan sebagai tersangka para keluarga tersangka yang menjadi saksi dalam persidangan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan para tersangka ini setelah status tersangka itu ditetapkan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

5 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

9 jam ago

This website uses cookies.