Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selaku kuasa hukum 30 Warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam membeberkan fakta sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, pada persidangan sebelumnya pihaknya telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim, menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pada sidang hari ini(Jumat) sidang dilanjutkan dengan pemberian bukti surat dari termohon. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan pemberian kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Batam.

“Jadi di sidang itu kan ada tiga ruangan yang dibagi-bagikan dengan tim-tim berbeda. Yang kami hadirkan ada saksi, surat dan ahli dari bukti tersebut. Sebenarnya dari keterangan ahli kemarin menegaskan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.Tapi, berdasarkan dari bukti-bukti surat yang ada, ditetapkan tersangka dulu baru bukti-bukti tersebut menyusul. Melihat daripada secara logika hukum ya seharusnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ataupun batal demi hukum. Harapan kami sih nanti dapat dikabulkan melalui keputusan Pra Peradilan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 3 November 2023.

Ia menilai, hal tersebut merupakan sebuah kecacatan formil yang dilakukan petugas Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Di mana tersangka lebih dulu ditetapkan, sementara barang bukti dan sebagainya baru menyusul.

“Jadi berdasarkan keterangan ahli kemarin, hal tersebut tidak bisa dalam proses penyidikan. Dan harus batal demi hukum karena alat buktinya tidak sah. Karena dalam permulaan kami sudah kami jelaskan juga dan seharusnya tidak ada dasar untuk Hakim secara hukum untuk tidak menerima daripada permohonan Pra Peradilan kami di situ,” jelasnya.

Fakta menarik lainnya yang terungkap pada persidangan, kata dia, usai ditetapkan sebagai tersangka para keluarga tersangka yang menjadi saksi dalam persidangan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan para tersangka ini setelah status tersangka itu ditetapkan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

17 menit ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

1 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

2 jam ago

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…

3 jam ago

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan ASPRUMNAS untuk Percepat Program Tiga Juta Rumah

Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…

3 jam ago

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

5 jam ago

This website uses cookies.