Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selaku kuasa hukum 30 Warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam membeberkan fakta sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, pada persidangan sebelumnya pihaknya telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim, menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pada sidang hari ini(Jumat) sidang dilanjutkan dengan pemberian bukti surat dari termohon. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan pemberian kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Batam.

“Jadi di sidang itu kan ada tiga ruangan yang dibagi-bagikan dengan tim-tim berbeda. Yang kami hadirkan ada saksi, surat dan ahli dari bukti tersebut. Sebenarnya dari keterangan ahli kemarin menegaskan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.Tapi, berdasarkan dari bukti-bukti surat yang ada, ditetapkan tersangka dulu baru bukti-bukti tersebut menyusul. Melihat daripada secara logika hukum ya seharusnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ataupun batal demi hukum. Harapan kami sih nanti dapat dikabulkan melalui keputusan Pra Peradilan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 3 November 2023.

Ia menilai, hal tersebut merupakan sebuah kecacatan formil yang dilakukan petugas Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Di mana tersangka lebih dulu ditetapkan, sementara barang bukti dan sebagainya baru menyusul.

“Jadi berdasarkan keterangan ahli kemarin, hal tersebut tidak bisa dalam proses penyidikan. Dan harus batal demi hukum karena alat buktinya tidak sah. Karena dalam permulaan kami sudah kami jelaskan juga dan seharusnya tidak ada dasar untuk Hakim secara hukum untuk tidak menerima daripada permohonan Pra Peradilan kami di situ,” jelasnya.

Fakta menarik lainnya yang terungkap pada persidangan, kata dia, usai ditetapkan sebagai tersangka para keluarga tersangka yang menjadi saksi dalam persidangan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan para tersangka ini setelah status tersangka itu ditetapkan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

3 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

4 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

9 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.