Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selaku kuasa hukum 30 Warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam membeberkan fakta sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, pada persidangan sebelumnya pihaknya telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim, menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pada sidang hari ini(Jumat) sidang dilanjutkan dengan pemberian bukti surat dari termohon. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan pemberian kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Batam.

“Jadi di sidang itu kan ada tiga ruangan yang dibagi-bagikan dengan tim-tim berbeda. Yang kami hadirkan ada saksi, surat dan ahli dari bukti tersebut. Sebenarnya dari keterangan ahli kemarin menegaskan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.Tapi, berdasarkan dari bukti-bukti surat yang ada, ditetapkan tersangka dulu baru bukti-bukti tersebut menyusul. Melihat daripada secara logika hukum ya seharusnya, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ataupun batal demi hukum. Harapan kami sih nanti dapat dikabulkan melalui keputusan Pra Peradilan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 3 November 2023.

Ia menilai, hal tersebut merupakan sebuah kecacatan formil yang dilakukan petugas Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Di mana tersangka lebih dulu ditetapkan, sementara barang bukti dan sebagainya baru menyusul.

“Jadi berdasarkan keterangan ahli kemarin, hal tersebut tidak bisa dalam proses penyidikan. Dan harus batal demi hukum karena alat buktinya tidak sah. Karena dalam permulaan kami sudah kami jelaskan juga dan seharusnya tidak ada dasar untuk Hakim secara hukum untuk tidak menerima daripada permohonan Pra Peradilan kami di situ,” jelasnya.

Fakta menarik lainnya yang terungkap pada persidangan, kata dia, usai ditetapkan sebagai tersangka para keluarga tersangka yang menjadi saksi dalam persidangan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan para tersangka ini setelah status tersangka itu ditetapkan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.