BATAM – Pihak perusahaan Osten Oleum PTE. LTD selaku pemilik kapal tanker MT Blue Star 08 angkat bicara terkait pengamanan yang dilakukan Bakamla RI di wilayah Out Port Limited (OPL) Indonesia – Malaysia beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Osten Oleum PTE. LTD, Bambang Yulianto mengatakan, pengamanan kapal MT Blue Star 08 yang dilakukan oleh Bakamla RI di kawasan OPL diduga menyalahi aturan dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, hal ini disebabkan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh personel keamanan laut Indonesia itu terhadap kapal MT Blue Star 08.
“Kapal MT Blue Star 08 pada saat itu sedang berlayar dari Selat Malaka menuju ke wilayah OPL Malaysia. Tiba-tiba ditengah perjalanan personel Bakamla RI menghentikan kapal di OPL dan meminta putar arah untuk masuk ke wilayah laut Indonesia,” kata Bambang, Selasa (19/9/2022).
Setelah sampai di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pihak Bakamla RI langsung melakukan pemeriksaan. Dan kapal MT Blue Star 08 dianggap melakukan pelanggaran kepabeanan dengan membawa muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton.
“Padahal mereka (MT Blue Star 08) masih di jalur OPL. Kenapa personel Bakamla RI mengarahkan kapal ke wilayah perairan Indonesia,” ujarnya keheranan.
Atas dasar itu, pihaknya kembali mempertanyakan kepastian hukum terkait permasalahan ini. Hal demikian itu menurutnya sebagai bentuk gangguan iklim bisnis dan investasi pada sektor maritim khususnya bisnis pelayaran di jalur internasional.
“Kami intinya minta pemerintah pusat turun tangan dan jadikan ini sebagai atensi. Kejelasan terkait kepastian hukum jalur internasional ini, mengingat Batam adalah jalur padat dan penting bagi lalu lintas perekonomian di sektor maritim,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan rilis dari Bakamla RI beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengamankan kapal MT Blue Star 08 di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/8/2022) lalu.
Kapal bermuatan 90 ton BBM jenis HSD tersebut diduga ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. kapal tanker diamankan pada pukul 16.06 WIB di posisi 01° 14’30” U – 104 59’12” T. Bakamla RI kemudian melimpahkan kasus ini ke KPU Bea dan Cukai Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 2022, seorang nahkoda dan seorang anak buah kapal MT Blue Star 08 telah ditangkap dengan dugaan tindak pidana kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest./Abidin