Categories: HUKUMPOLITIK

Kuasa Hukum Jumaga Angkat Bicara Soal Konsekuensi Gugatan Uba

BATAM – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kepri, Ampuan Situmeang angkat bicara soal gugatan Uba Ingan Sigalingging terkait Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) ke PTUN Tanjungpinang.

Ampuan mengatakan, konsekuensi dari gugatan hanyalah membuat publik menilai DPRD Kepri tidak rukun.

“Konsekuensinya publik menilai ada yang kurang dalam lobby politik. Sehingga kebiasaan politik tidak berjalan sesuai tata krama yang telah dibangun di DPRD Kepri,” ujar Ampuan saat dikonfirmasi Jum’at (10/01/2020).

Gugatan itu menurut Ampuan, seolah-olah hanya ingin menyatakan bahwa tata tertib (Tatib) DPRD Kepri periode 2014-2019 tidak boleh lagi dipakai.

Padahal kata dia, tak ada frasa dalam undang-undang yang menyebutkan hal seperti itu. Sedangkan aturan AKD harus segera dibentuk dan tidak boleh kosong.

Yang di minta batal dalam gugatan bukanlah Paripurna yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2019. Melainkan SK-AKD yang diterbitkan Ketua DPRD Provinsi Kepri. Maka konsekuensinya hasil paripurna pun tidak batal.

“Karena Paripurnalah pengambilan keputusan yang tertinggi. Perbedaan pendapat diputuskan di paripurna. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat dapat di ambil dengan suara terbanyak. Itu undang-undangnya,” tegas Ampuan.

Ampuan menyarankan agar para pihak bermusyawarah di luar persidangan agar suasana kerja di DPRD Kepri lebih kompak dan dinamis.

Juga agar tidak terkesan seperti ada yang di perebutkan dan peminggiran bagi mereka yang kecil jumlahnya.

“Rakya jadi bingung melihat perilaku politik semacam ini. Maka sebaiknya, penggugat yang hanya satu orang ini mestinya di perhatikan di rangkul dengan bermusyawarah,” katanya

“Maunya apa? sebab, kalau menggugat di PTUN itu harus jelas kerugiannya. Ini tak jelas pula kerugian penggugat apa,” sambungnya.

Namun demikian, karena sudah diserahkan kepada Hakim untuk memutuskan, maka pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya kini menunggu putusan majelis yang memeriksa perkara gugatan tersebut apakah menerima atau menolak.

“Kita tunggu saja endingnya seperti apa,” pungkasnya.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.