Categories: HUKUMPOLITIK

Kuasa Hukum Jumaga Angkat Bicara Soal Konsekuensi Gugatan Uba

BATAM – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kepri, Ampuan Situmeang angkat bicara soal gugatan Uba Ingan Sigalingging terkait Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) ke PTUN Tanjungpinang.

Ampuan mengatakan, konsekuensi dari gugatan hanyalah membuat publik menilai DPRD Kepri tidak rukun.

“Konsekuensinya publik menilai ada yang kurang dalam lobby politik. Sehingga kebiasaan politik tidak berjalan sesuai tata krama yang telah dibangun di DPRD Kepri,” ujar Ampuan saat dikonfirmasi Jum’at (10/01/2020).

Gugatan itu menurut Ampuan, seolah-olah hanya ingin menyatakan bahwa tata tertib (Tatib) DPRD Kepri periode 2014-2019 tidak boleh lagi dipakai.

Padahal kata dia, tak ada frasa dalam undang-undang yang menyebutkan hal seperti itu. Sedangkan aturan AKD harus segera dibentuk dan tidak boleh kosong.

Yang di minta batal dalam gugatan bukanlah Paripurna yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2019. Melainkan SK-AKD yang diterbitkan Ketua DPRD Provinsi Kepri. Maka konsekuensinya hasil paripurna pun tidak batal.

“Karena Paripurnalah pengambilan keputusan yang tertinggi. Perbedaan pendapat diputuskan di paripurna. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat dapat di ambil dengan suara terbanyak. Itu undang-undangnya,” tegas Ampuan.

Ampuan menyarankan agar para pihak bermusyawarah di luar persidangan agar suasana kerja di DPRD Kepri lebih kompak dan dinamis.

Juga agar tidak terkesan seperti ada yang di perebutkan dan peminggiran bagi mereka yang kecil jumlahnya.

“Rakya jadi bingung melihat perilaku politik semacam ini. Maka sebaiknya, penggugat yang hanya satu orang ini mestinya di perhatikan di rangkul dengan bermusyawarah,” katanya

“Maunya apa? sebab, kalau menggugat di PTUN itu harus jelas kerugiannya. Ini tak jelas pula kerugian penggugat apa,” sambungnya.

Namun demikian, karena sudah diserahkan kepada Hakim untuk memutuskan, maka pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya kini menunggu putusan majelis yang memeriksa perkara gugatan tersebut apakah menerima atau menolak.

“Kita tunggu saja endingnya seperti apa,” pungkasnya.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

25 menit ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

60 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

1 jam ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

2 jam ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

2 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

This website uses cookies.