Categories: HUKUMPOLITIK

Kuasa Hukum Jumaga Angkat Bicara Soal Konsekuensi Gugatan Uba

BATAM – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kepri, Ampuan Situmeang angkat bicara soal gugatan Uba Ingan Sigalingging terkait Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) ke PTUN Tanjungpinang.

Ampuan mengatakan, konsekuensi dari gugatan hanyalah membuat publik menilai DPRD Kepri tidak rukun.

“Konsekuensinya publik menilai ada yang kurang dalam lobby politik. Sehingga kebiasaan politik tidak berjalan sesuai tata krama yang telah dibangun di DPRD Kepri,” ujar Ampuan saat dikonfirmasi Jum’at (10/01/2020).

Gugatan itu menurut Ampuan, seolah-olah hanya ingin menyatakan bahwa tata tertib (Tatib) DPRD Kepri periode 2014-2019 tidak boleh lagi dipakai.

Padahal kata dia, tak ada frasa dalam undang-undang yang menyebutkan hal seperti itu. Sedangkan aturan AKD harus segera dibentuk dan tidak boleh kosong.

Yang di minta batal dalam gugatan bukanlah Paripurna yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2019. Melainkan SK-AKD yang diterbitkan Ketua DPRD Provinsi Kepri. Maka konsekuensinya hasil paripurna pun tidak batal.

“Karena Paripurnalah pengambilan keputusan yang tertinggi. Perbedaan pendapat diputuskan di paripurna. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat dapat di ambil dengan suara terbanyak. Itu undang-undangnya,” tegas Ampuan.

Ampuan menyarankan agar para pihak bermusyawarah di luar persidangan agar suasana kerja di DPRD Kepri lebih kompak dan dinamis.

Juga agar tidak terkesan seperti ada yang di perebutkan dan peminggiran bagi mereka yang kecil jumlahnya.

“Rakya jadi bingung melihat perilaku politik semacam ini. Maka sebaiknya, penggugat yang hanya satu orang ini mestinya di perhatikan di rangkul dengan bermusyawarah,” katanya

“Maunya apa? sebab, kalau menggugat di PTUN itu harus jelas kerugiannya. Ini tak jelas pula kerugian penggugat apa,” sambungnya.

Namun demikian, karena sudah diserahkan kepada Hakim untuk memutuskan, maka pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya kini menunggu putusan majelis yang memeriksa perkara gugatan tersebut apakah menerima atau menolak.

“Kita tunggu saja endingnya seperti apa,” pungkasnya.

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.