Categories: BATAM

Kuasa Hukum OMS Minta Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus MT Arman 114

Selain itu, ia menyebut, permohonan penundaan agenda pembacaan putusan ini, pihaknya maksudkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat mempertimbangkan bukti-bukti baru mengenai kepemilikan kapal MT Arman 114 oleh OMS.

“Kami berharap agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dapat menunda persidangan Kamis 27 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan serta memanggil dan menjadikan klien kami OMS sebagai pihak ketiga dan agar dapat meyakinkan majelis hakim serta membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum atas satu unit kapal bernama MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (muatannya) berupa crude oil tersebut,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lingga Benahi Pajak Tambang Demi Iklim Investasi yang Lebih Pasti

LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…

6 jam ago

Transformasi Ruang Rapat untuk Komunikasi Tanpa Hambatan: Meningkatkan Kolaborasi dan Efisiensi

Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…

6 jam ago

Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital

Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…

7 jam ago

Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…

7 jam ago

KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…

12 jam ago

Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…

13 jam ago

This website uses cookies.