Selain itu, ia menyebut, permohonan penundaan agenda pembacaan putusan ini, pihaknya maksudkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat mempertimbangkan bukti-bukti baru mengenai kepemilikan kapal MT Arman 114 oleh OMS.
“Kami berharap agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dapat menunda persidangan Kamis 27 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan serta memanggil dan menjadikan klien kami OMS sebagai pihak ketiga dan agar dapat meyakinkan majelis hakim serta membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum atas satu unit kapal bernama MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (muatannya) berupa crude oil tersebut,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
This website uses cookies.
View Comments