Selain itu, ia menyebut, permohonan penundaan agenda pembacaan putusan ini, pihaknya maksudkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat mempertimbangkan bukti-bukti baru mengenai kepemilikan kapal MT Arman 114 oleh OMS.
“Kami berharap agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dapat menunda persidangan Kamis 27 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan serta memanggil dan menjadikan klien kami OMS sebagai pihak ketiga dan agar dapat meyakinkan majelis hakim serta membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum atas satu unit kapal bernama MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (muatannya) berupa crude oil tersebut,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Di tengah meningkatnya kebutuhan domestik terhadap aluminium sebagai material strategis dalam mendukung pengembangan industri manufaktur…
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Prancis, 22 Juli 2025 – Dalam upaya mendorong masa depan…
Kasus penipuan berbasis teknologi deepfake di industri kripto mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Chainalysis dan Elliptic, sepanjang 2024…
SATU University menyelenggarakan Open House bertajuk "Future Unlocked: Embracing AI for Tomorrow", mulai tanggal 28…
Yogyakarta — PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN…
Pernahkan kamu dapat pesan seperti ini? “Pesanan Anda sedang dikirim. Cek resinya di sini!” Padahal…
This website uses cookies.
View Comments