Kuasa Hukum OMS Minta Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kuasa Hukum OMS Minta Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus MT Arman 114

Kuasa hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co saat menyerahkan surat di PTSP PN Batam, Senin(24/6)./Foto: Shafix

BATAM – Kuasa hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang pembacaan putusan perkara kapal MT Arman 114 usai surat nota diplomatik dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 19 Juni 2024 lalu.

Permohonan penundaan siding putusan perkara kasus MT Arman 114 tersebut disampaikan dalam surat permohonan Perlindungan Hukum agar obyek sita dalam Perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm dinyatakan sebagai milik pihak ketiga (OMS) yang diserahkan Kuasa Hukum OMS ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Batam, Senin 24 Juni 2024.

“Hari ini kami telah mengirim surat permohonan kepada majelis hakim untuk penundaan pembacaan putusan perkara kapal MT Arman 114 pada 27 Juni mendatang,” kata Supardi kepada SwaraKepri di PN Batam.

Kata dia, alasan permintaan penundaan sidang putusan perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini cukup logis menurut pihaknya mengingat masalah hukum tersebut telah menjadi perhatian negara Republik Islam Iran.

“Kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkara ini sangat menentukan hubungan antara Indonesia dengan Republik Islam Iran yang selama ini sudah terjalin sangat baik. Jangan sampai putusan ini nantinya memicu konflik yang lebih besar yaitu antara negara Indonesia dan Republik Islam Iran hanya gara-gara kepentingan oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kasus ini,” jelasnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Jelang Vonis Kasus MT Arman 114 Hari ini, Terdakwa Tidak Diketahui Keberadaannya – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top