Kelima, bahwa barang bukti berupa berupa Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan muatannya minyak mentah (Crude Oil) ada pemiliknya. Keenam, hubungan hukum antara Terdakwa dengan Pemilik Kapal terputus semenjak Terdakwa menyatakan dirinya bukan Kapten kapal ARMAN 114 (IMO 9116412) di dalam persidangan.
Ketujuh, semenjak Terdakwa menjalani proses persidangan tidak lagi pernah melakukan komunikasi dengan Pemilik Kapal untuk melakuka tindakan hukum. Kedelapan, putusnya hubungan hukum atara terdakwa dengan pemilik kapal dibuktikan dengan surat pemutusan hubungan kerja.
Supardi berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini harus lebih cermat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini lebih fokus kepada perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh TERDAKWA sebagai efek jera, dan bukan kepada alat atau barang buktinya,”ujarnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini patut memberikan perlindungan hukum bagi si pemilik Kapal yang Sah.
“Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini patut menyampaikan kepada publik bahwa sebagaimana Nota Diplomatik yang pernah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebegai pemberitahuan Pemilik Kapal ARMAN 114 (IMO 9116412) yang SAH adalah OCEAN MARK SHIPPING INC atas nama MR. MEHDI YOUSEFI.
“Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini patut menyampaikan secara tertulis dalam surat dan/atau pada penetapan Putusan yang pada pokoknya Barang Bukti berupa Kapal ARMAN 114 (IMO 9116412) beserta muatanya berupa minyak mentah (Crude Oil) dikembalikan kepada pemiliknya,”pungkasnya./Tim
Pingback: Terdakwa Kembali Mangkir, Sidang Putusan Kasus Kapal MT Arman 114 Ditunda – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Kasus MT Arman 114, Begini Kata Jaksa – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (1) – SWARAKEPRI.COM