Categories: BATAM

Kuasa Hukum OMS Soroti Penerapan Hukum Acara di Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co menyoroti penerapan hukum acara pada kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa mantan Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Ia menguraikan posisi kasus yang menjerat terdakawa MMAMH dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 4 Juli 2024.

Bahwa terdakwa MMAMH, selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran pada saat itu sedang melakukan ship to ship transhipment dengan Kapal MT. S TINOS berbendera Kribi dengan muatan yang di pindahkan berupa minyak mentah (Crude Oil).

Bahwa Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) dengan sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) agar tidak terbaca di radar dan mematikan Radio VHF, untuk melakukan ship to ship transhipment sehingga pada saat pemindahan muatan terjadilah tumpahan Sludge Oil sehingga terlihat air berwarna pelangi dan coklat keluar dari lobang buritan (belakang) sebelah kiri Kapal MT Arman 114, yang telah menyebar di laut sekitaran Kapal MT Arman 114.

Berdasarkan Hasil pantauan drone terlihat adanya pembuangan cairan dari buritan lambung kiri kapal MT ARMAN 114 yang di duga sedang membuang limbah ke laut.

Bahwa terdakwa MMAMH, pada hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 Sekitar Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli Tahun 2023, bertempat Perairan Laut Natuna Utara Provinsi Kepulauan Riau (Di Posisi 03o 39’ 25” LU – 104o 48’ 9” BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut.

Bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Laut”.

Bahwa terdakwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

1 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

1 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

2 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.