BATAM – Kuasa Hukum PT. Arnada Pratama Mandiri(APM) dan PT Pesona Bumi Barelang(PBB), Tantimin membantah adanya intimidasi terhadap warga saat dilakukan penggusuran di Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam.
“Tidak Ada kericuhan, tidak Ada tindakan intimidasi, apa lagi dengan sajam,” tegasnya kepada Swarakepri, Rabu(8/1/2020) malam.
Tantimin menjelaskan, PT APM dan PT PBB melakukan pembongkaran atas rumah-rumah warga yang telah diganti rugi oleh perusahaan, dan rumah kosong yang tidak ada penghuni.
“Warga yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan, ada yang sudah membongkar rumahnya sendiri dan ada yang minta perusahaan untuk membongkar rumahnya,”tegasnya.
Baca Juga: Malam Hari, Puluhan Warga Bengkong Datangi Kantor DPRD Batam
Menurut Tantimin, sebelum pembongkaran, perusahaan melalui kuasa hukum telah menyampaikan somasi I, somasi II dan somasi terakhir kepada warga yang tidak mau menerima ganti rugi.
“Namun tidak ada respon dari warga, sehingga perusahaan melakukan tindakan tegas,”pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang bermukim di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/1/2020) malam. Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka.
“Kami datang mengadukan nasib kami, karena rumah kami telah digusur secara paksa,” kata Agus salah seorang warga ditemui di lokasi.
Diterangkan Agus, penggusuran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi dan berlangsung ricuh. Penyebabnya karena Polisi dibantu ormas memaksa mundur warga yang tidak terima digusur. Akibatnya beberapa warga terluka dalam kericuhan tersebut.
(RD_JOE)