“Pertanyaannya, berhak tidak pemilik lahan atau pemegang sertifikat untuk menahan sertifikat ini, karena masih ada kewajiban yang masih belum terselesaikan? Ternyata hal ini berhak dilakukan oleh PT JPK berdasarkan apa? Berdasarkan KUHPerdata. Inilah fakta-fakta yang terungkap didalam gelar perkara kemarin,” terangnya lagi.
Kata dia, pada saat gelar perkara kemarin pihaknya juga telah bertemu langsung dengan pihak PT MRS, dan pihak pelapor. Pada saat itu ia menyampaikan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama, dan PT JPK masih membuka peluang itu hal tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Karena kami masih mempunyai itikad yang baik. Tinggal bayarkan saja kewajiban administrasinya, dan kami serahkan sertifikatnya. Kan selesai,” ujarnya.
Ketika ditanyakan pada saat gelar perkara kemarin, apakah diketahui alasan apa PT MRS tidak membayarkan perjanjian administrasi dengan PT JPK? Ade mengatakan, karena mungkin masalah perjanjian tersebut adalah masalah uang yang kecil, dan mungkin PT MRS merasa bahwa dia telah membangun bangunan di lahan tersebut, sehingga PT MRS merasa ada keringanan kebijakan dari PT JPK terkait perjanjian tersebut.
“Tetapi ini kan kebijakan bisnis yang urusannya langsung B to B, atau Person to Person, profesionalisme mau itu dua puluh lima perak pun anda harus bayar dong. Jangan juga PT MRS kalau dibilang PT JPK kan sudah banyak uang, apalagi sudah punya tanah juga, dan PT MRS yang membangun janganlah begitu. Bisnis tidak seperti itu. Jangan persoalan remeh temeh menjadi panjang dan semuanya menjadi merugi. Kan kita jadi kasihan dengan konsumen,” bebernya.
Padahal, kata dia, PT JPK bisa saja membagikan secara langsung sertifikat tersebut kepada pembeli atau konsumen. Akan tetapi apabila PT JPK melakukan hal tersebut pihak PT JPK bisa terkena wanprestasi (tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain) pada pihak PT MRS apabila PT JPK melakukan tersebut.
“Nanti mereka bilang itu bukan hak PT JPK membagikan sertifikat kepada konsumen. Itu kan hak PT MRS yang membagikan sertifikat tersebut. Jadi dalam bisnis ini kita harus gentlemen agreement. Makanya mari kita beri edukasi kepada masyarakat bahwa seperti ini loh permasalahan sebenarnya. Ini bukan persoalan ego-egoan bukan seperti itu, tetapi ini persoalan bisnis keperdataan, dan persoalan bisnis yang saling menguntungkan,” ungkapnya.
Ade berharap semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, tidak ada pihak yang menjadi korban dalam masalah ini.
“Karena kita juga tidak mau ada korban dalam permasalahan ini, karena kasihan juga kepada para pembeli, dan saya rasa pak Djoni Ong juga sebagai pebisnis yang sudah punya nama dan saya yakin betul beliau juga mau masalah ini cepat segera diselesaikan semuanya,” ucapnya./Shafix
Pingback: Kuasa Hukum PT MRS Buka Suara Soal Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ketua Tim Kuasa Hukum PT JPK Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum PT MRS – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam – SWARAKEPRI.COM