BATAM – Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa kasus jual beli ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre telah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Senin 5 Juni 2023 kemarin. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis serta Direktur PT MRS Djoni Ong.
“Pada hari Senin kemarin, kami telah resmi melakukan gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mabes Polri. Dihadiri para penyidik Polda Kepri, hadir semua dari pihak Krimsus dan berjalan dengan baik. Kita lagi menunggu hasi gelar perkara khusus tersebut,” ujar Ade Darmawan kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon, Rabu(7/6/2023).
Ia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya sudah mengulas soal penetapan tersangka terhadap Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis.
“Dalam gelar perkara tersebut kami telah mengulas habis bahwa saudara Johanis dan Thedy Johanis ditetapkan sebagai tersangka kita buka semua secara terang benderang. Bahwa hubungan hukum antara PT JPK dan PT MRS (Djoni Ong) itu adalah hubungan keperdataan. Ini fakta gelar perkara. Kemudian hubungan antara PT MRS dan para konsumen atau pelapor terungkap juga fakta bahwa itu adalah hubungan yang tersendiri juga. Jadi hubungan keperdataan antara PT JPK dengan PT MRS itu ada perjanjiannya, terpisah dengan PT MRS dengan para pembeli atau pelapor,” ujarnya.
“Jadi hal ini bukan satu sisi mata uang yang masuk dalam satu kesatuan, tidak seperti itu. Tetapi perjanjian yang berbeda, ada dua pecahan di situ. Satu itu hubungan keperdataan murni, dan satu hubungan perjanjian yang dikategorikan perlindungan konsumen,”tegasnya.
Menurutnya, terkait masalah perlindungan konsumen yang dikenakan penyidik Polda Kepri terhadap kliennya itu kurang tepat. Kata dia, masalah perlindungan konsumen itu biasanya terkait spesifikasi. Umumnya Undang-undang perlindungan konsumen itu menyangkut hal produksi, jasa, atau barang.
“Kualifikasinya itu biasanya ada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) namanya. Dari situ seharusnya para pelapor harus melakukan pelaporan dulu atau sidang dulu di LPK. Dari LPK tersebutlah dilakukan sidang apakah permasalahan ini masuk dalam spesifikasi atau bukan?
Analoginya begini, kalau kita beli mobil sama dealer, dan kemudian dealer mengeluarkan mobilnya, dan kita perhatikan sesuai dengan spesifikasi yang ada atau yang kita ketahui. Namun begitu datang ke tangan kita selaku pembeli bagian jok belakang sebelah kirinya tidak ada satu. Itu namanya masuk di dalam tidak sesuai spesifikasi,”terangnya.
“Tetapi kalau saya beli mobil semuanya lengkap dan mereknya juga sama, karena saya mencicil, dan saya sepakat. Tentu BPKB mobilnya belum bisa saya terima. Setelah lunas leasing masih berhak tidak menahan BPKB mobil saya tersebut? Tentu tidak berhak. Tetapi kalau ada kewajiban administrasi yang harus dibayarkan leasing ke Bank sebagai bentuk perjanjiannya berhak tidak Bank menahan BPKB nya. Ditahan bukan untuak digadaikan atau dipergunakan untuk hal yang lain, tetapi karena ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan,” lanjut Ade.
Page: 1 2
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.
View Comments