Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum PT MRS Buka Suara Soal Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris buka suara soal kasus jual beli ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT MRS Djoni Ong, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis.

“Sehubungan dengan rapat gelar perkara khusus tanggal 5 Juni 2023 yang berlangsung di Mabes Polri Jakarta, saya selaku kuasa dari Djoni Ong Direktur PT MRS ikut dalam rapat gelar tersebut. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan disini bahwa benar PT MRS menjalin kerjasama dengan PT JPK. di mana tertuang dengan jelas di dalam akta perjanjian di Notaris bahwa PT MRS sebagai pihak yang membangun ruko, dan PT JPK sebagai penyedia lahan, dengan system bangun bagi hasil,” ujarnya kepada SwaraKepri di Kantornya yang berada di wilayah Lubuk Baja, kota Batam, Kamis 8 Juni 2023.

Kata dia, PT MRS dalam perjanjian ini sebagai pihak yang bertanggungjawab membangun, dan menyerahkan ruko tersebut. Sementara tanggungjawab PT JPK adalah mengurus dokumen termasuk sertifikat dan menyerahkan ke PT MRS.

“Namun kenyataannya sampai saat ini sertifikat masih ditahan oleh PT JPK. Bahwa dalam gelar perkara tersebut hadir pelapor yakni konsumen, dimana selama ini konsumen beranggapan PT MRS yang tidak mau menyerahkan sertifikat kepada konsumen, ternyata sertifikat masih ditangan PT JPK. Bahkan, pada saat gelar perkara sertifikat tersebut diperlihatkan ke seluruh peserta gelar, sehingga PT MRS belum bisa menyerahkan ke konsumen,” ungkap Andris.

Terkait saat ini Direktur PT JPK, Teddy Johanis dan Johanis kabur menghilang, Andris menuturkan, ketika ditanya oleh salah satu peserta gelar dari Mabes Polri tentang keberadaan kedua buronan Polda Kepri ini, pihak kuasa PT JPK hanya menjawab tidak tahu keberadaan kliennya dan selama ini hanya berkomunikasi lewat telephone.

“Ketika ditanya kenapa tidak hadir memenuhi panggilan Polisi?, kuasanya menjawab takut ditahan, loh kalau tidak bersalah kenapa takut ditahan?, Hukum kita kan menganut azas praduga tak bersalah, jadi seharusnya datang dan jelaskan ke pihak Kepolisian bukan malah kabur sehingga menjadi DPO, dan sebagai seorang Lawyer saya bertanya-tanya bagaimana Direktur PT JPK menandatangani Surat Kuasa dan menyerahkan sertifikat tersebut sehingga berada ditangan kuasanya?,” tanya Andris.

Selain itu, kata dia, kliennya dari PT MRS selain bangun bagi hasil dengan PT JPK, klien kami juga ada membeli 10 unit ruko dari PT JPK, dan sudah dibayar lunas. Tetapi sampai saat ini sertifikat juga tidak diserahkan oleh PT JPK.

 

“Jadi dalam hal ini klien kami juga korban dari tindak pidana Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, dan dalam waktu dekat klien kami akan melakukan upaya hukum secara perdata maupun upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Terkait alasan PT JPK tidak mau menyerahkan sertifikat ke kliennya (PT MRS) tersebut dengan alasan ada kewajiban yang masih belum terselesaikan. Andris mengungkapkan bahwa bukan kliennya tidak mau menyelesaikan proses administrasi tersebut, namun PT MRS ingin membayarnya melalui pihak Notaris sebagai pihak yang independen dan pembayaran tersebut seharusnya juga ditanggung bersama.

“Jadi tidak ada perjanjian tertulis terkait masalah kewajiban tersebut, kemungkinan hal ini hanya kesepakatan lisan antara mereka (PT JPK, dan PT MRS) setelah saya mempelajari semua dokumen yang saya terima dari klien saya. Saya jadi paham permasalahannya setelah saya membaca surat yang dikirimkan oleh PT JPK hal itu (kewajiban yang harus diselesaikan) harusnya ditanggung bersama, dan bayarnya itu pun langsung ke Notaris, dan ini maunya klien saya pak Djoni Ong. Bukan dengan sesuka PT JPK menentukan angka pembayaran, setelah itu, harus dibayarkan melalui mereka, baru setelah itu diserahkan sertifikat. Hal ini lah yang membuat klien saya keberatan membayarkan proses administrasi tersebut. Bukan tidak mau membayar,” tegasnya/Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.