Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum PT MRS Ragu PT JPK akan Lakukan Gugatan Perdata

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris mengungkapkan bahwa Dirut dan Direktur PT JPK cenderung berubah-ubah dalam upaya menyelesaikan sengketa permasalahan kepemilikan sertifikat jual-beli ruko yang ada di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center.

“Sampai saat ini klien kami, PT MRS belum melihat ke arah sana (penyelesaian masalah), buktinya sampai saat ini keinginan selalu berubah-ubah meskipun dalam status DPO,” ujar Andris kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 20 Juni 2023.

Kata dia, pihaknya meragukan upaya hukum gugatan perdata yang akan dilakukan oleh pihak PT JPK. Karena sama seperti pertanyaan Polisi di Mabes Polri pada saat gelar perkara khusus, bagaimana bisa bertemu untuk tandatangan surat kuasa dan menyerahkan alat bukti dikemudian hari, dan seharusnya pengacaranya mengetahui di mana keberadaan kliennya yang berstatus DPO tersebut.

“Kami masih bertanya-tanya apakah ada keterlibatan pengacaranya dalam menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice)? penyidik Polda lah yang bisa menilai,” bebernya.

Sementara itu, mengenai sikon sanksi PERADI yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum PT JPK, Boy Kanu, ia secara pribadi prihatin dan sangat menyayangkan karena sebagai salah satu seorang pimpinan dari 28 Organisasi Advokat yang ada di Indonesia seharusnya beliau mengerti tentang kode etik.

“Bahwa sanksi kode etik yang bukan dari organisasi yang dia pimpin bukan menjadi urusan dia, dan seharusnya sebelum memberikan statemen harusnya dia mengecek terlebih dahulu apakah putusan tersebut sudah inkracht atau masih banding dan memastikan bahwa telah diputuskan dan dinyatakan tidak terbukti atau terbukti,” tegasnya.

“Kalau berbicara urusan organisasi Advokat, saya juga bertanya-tanya kenapa yang bersangkutan tidak setia pada organisasi Advokat sebelumnya dan mendirikan organisasi baru, apakah karena terkena sanksi atau karena ingin menjadi Ketua di organisasi ini? masih menjadi tanda-tanya saya sampai hari ini. Tapi ini juga bukan urusan saya dan saya tidak mau ikut campur terlalu jauh dalam hal organisasi Advokat,” sambung Andris.

Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan melanggar kode etik ke mana harus melaporkan sanksi kode etik? apakah di organisasi yang dia pimpin memiliki dewan kode etik? Karena ada 28 organisasi Advokat saat ini di Indonesia semua diakui dan bebas bagi Advokat untuk berserikat dan berorganisasi di organisasi manapun namun belum tentu semua organisasi Advokat memiliki dewan kode etiknya.

“Sah-sah saja Pengacara JPK mengomentari fakta perkara yang bergulir, silahkan saja beliau mengambil upaya hukum secara Perdata, demikian juga hak klien kami untuk melakukan upaya hukum lebih baik secara Pidana maupun Perdata termasuk upaya hukum lain sepanjang berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

17 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.