Categories: BATAMHUKUM

Kuasa Hukum PT MRS Ragu PT JPK akan Lakukan Gugatan Perdata

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris mengungkapkan bahwa Dirut dan Direktur PT JPK cenderung berubah-ubah dalam upaya menyelesaikan sengketa permasalahan kepemilikan sertifikat jual-beli ruko yang ada di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center.

“Sampai saat ini klien kami, PT MRS belum melihat ke arah sana (penyelesaian masalah), buktinya sampai saat ini keinginan selalu berubah-ubah meskipun dalam status DPO,” ujar Andris kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 20 Juni 2023.

Kata dia, pihaknya meragukan upaya hukum gugatan perdata yang akan dilakukan oleh pihak PT JPK. Karena sama seperti pertanyaan Polisi di Mabes Polri pada saat gelar perkara khusus, bagaimana bisa bertemu untuk tandatangan surat kuasa dan menyerahkan alat bukti dikemudian hari, dan seharusnya pengacaranya mengetahui di mana keberadaan kliennya yang berstatus DPO tersebut.

“Kami masih bertanya-tanya apakah ada keterlibatan pengacaranya dalam menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice)? penyidik Polda lah yang bisa menilai,” bebernya.

Sementara itu, mengenai sikon sanksi PERADI yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum PT JPK, Boy Kanu, ia secara pribadi prihatin dan sangat menyayangkan karena sebagai salah satu seorang pimpinan dari 28 Organisasi Advokat yang ada di Indonesia seharusnya beliau mengerti tentang kode etik.

“Bahwa sanksi kode etik yang bukan dari organisasi yang dia pimpin bukan menjadi urusan dia, dan seharusnya sebelum memberikan statemen harusnya dia mengecek terlebih dahulu apakah putusan tersebut sudah inkracht atau masih banding dan memastikan bahwa telah diputuskan dan dinyatakan tidak terbukti atau terbukti,” tegasnya.

“Kalau berbicara urusan organisasi Advokat, saya juga bertanya-tanya kenapa yang bersangkutan tidak setia pada organisasi Advokat sebelumnya dan mendirikan organisasi baru, apakah karena terkena sanksi atau karena ingin menjadi Ketua di organisasi ini? masih menjadi tanda-tanya saya sampai hari ini. Tapi ini juga bukan urusan saya dan saya tidak mau ikut campur terlalu jauh dalam hal organisasi Advokat,” sambung Andris.

Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan melanggar kode etik ke mana harus melaporkan sanksi kode etik? apakah di organisasi yang dia pimpin memiliki dewan kode etik? Karena ada 28 organisasi Advokat saat ini di Indonesia semua diakui dan bebas bagi Advokat untuk berserikat dan berorganisasi di organisasi manapun namun belum tentu semua organisasi Advokat memiliki dewan kode etiknya.

“Sah-sah saja Pengacara JPK mengomentari fakta perkara yang bergulir, silahkan saja beliau mengambil upaya hukum secara Perdata, demikian juga hak klien kami untuk melakukan upaya hukum lebih baik secara Pidana maupun Perdata termasuk upaya hukum lain sepanjang berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.