Kuat Dugaan Premi Asuransi PNS Batam Diselewengkan(2) – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kuat Dugaan Premi Asuransi PNS Batam Diselewengkan(2)

Pemko Batam Abaikan Aturan Hukum dalam Penunjukan PT BAJ sebagai Penyelenggara Asuransi PNS

BATAM – swarakepri.com : Penunjukan PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebagai penyelenggara asuransi PNS dan THL Pemko Batam terindikasi melanggar aturan hukum yang berlaku. Adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proses tender asuransi PNS Batam seperti yang diberitakan media ini sebelumnya juga diperkuat dengan banyaknya aturan hukum yang dilanggar oleh Pemerintah Kota Batam.

Yelfian, Direktur Eksekutif LSM CERDAS sekaligus anggota Tim Koalisi Rakyat Bergerak Batam menyebutkan ada 8 landasan hukum untuk penyelenggaraan Asuransi Kesehatan PNS yang telah diabaikan oleh Pemerintah Kota Batam, diantaranya adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa program asuransi hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu penunjukan PT BAJ sebagai penyelenggara Asuransi PNS Batam juga diduga melanggar pasal 14 PP No 9 Tahun 1991 tentang badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan, pasal 32 PP No 73 Tahun 1992 tentang penyelenggara usaha perasuransian, pasal 13 PP No 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS, Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Kepres no 61 Tahun 2004 tentang perubahan atas Kepres No 80 Tahun 2003.

“Indikasi pelanggaran Kepres No 8 Tahun 2003 dan Kepres No 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa dilihat dari adanya kejanggalan pada SK Sekdako Batam selaku Pengguna Anggaran Nomor Kpts.01/SPPBJ/PA-SETDA/IV/2007 tanggal 09 April 2007 dan Surat Penawaran Harga Nomor 031/B.05/III/2007 PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
tanggal 17 Maret 2007 yang hanya punya rentang waktu 22 hari. Kita menduga penunjukan PT BAJ sebagai penyelenggara asuransi PNS Batam tidak melalui proses lelang,” jelas Yelfian,Jumat(19/7/2013).

Sementara itu terkait munculnya jumlah nilai tunai THT sebesar Rp 115 Miliyar yang telah disepakati Pemko Batam dan PT BAJ menurut Yelfian tidak masuk akal, karena jika dihitung berdasarkan jumlah premi yang dibayarkan Pemko Batam selama 5 tahun dipotong 30 persen dari premi JPK, masih ditemukan selisih yang sangat besar dari angka tersebut.

“Dari perhitungan LSM CERDAS), Total premi yang sudah dibayarkan Pemko Batam ke PT BAJ sejak Tahun 2007 sampai 2012 sebesar Rp 240.699.250.000. Dan jika dipotong 30 persen premi JPK maka nilai tunai THT adalah  Rp 163.586.678.500,” ujarnya.

Diterangkannya bahwa angka tersebut diperoleh setelah dihitung dari jumlah PNS dan THD masing-masing golongan sejak tahun 2007 sampai 2012.

Berikut perkiraan Total Pembayaran Premi Asuransi PNS dan THD Pemko Batam LSM CERDAS berdasarkan sumber data statistic PNS Pemko Batam.

Tahun 2007 total premi yang disetor sebesar Rp 31.995.000.000

Gol IV = 412 orang x 12.000.000,- = Rp 4.944.000.000
Gol III = 1842 orang x 9.000.000,- = Rp 16.578.000.000,-
Gol II = 1093 orang x 6.000.000,- = Rp 6.558.000.000,-
Gol I = 29 orang x 3 000.000,- = Rp 87.000.000,-
Honda & THL = 1.276 x 3.000.000,- = Rp 3.828.000.000,-

Tahun 2008 sebesar Rp 38.826.000.000

Gol IV = 547 orang x 12.000.000,- = Rp 6.564.000.000,-
Gol III = 2072 orang x 9.000.000,- = Rp 18.648.000.000,-
Gol II = 1599 orang x 6.000.000,- =Rp 9.594.000.000,-
Gol I = 140 orang x 3 000.000,- = Rp 420.000.000,-
Honda & THL = 1.200 x 3.000.000,- = Rp 3.600.000.000,-

Tahun 2009 sebesar Rp 38.922.000.000
Gol IV = 551 orang x 12.000.000,- = Rp 6.612.000.000,-
Gol III = 2110orang x 9.000.000,- = Rp 18.990.000.000,-
Gol II = 1552 orang x 6.000.000,- = Rp 9.312.000.000,-
Gol I = 136 orang x 3 000.000,- = Rp 408.000.000,-
Honda/THL = 1.200 x 3.000.000,- = Rp 3.600.000.000,-

Tahun 2010 sebesar Rp 46.902.000.000

Gol IV = 764 orang x 12.000.000,- = Rp 9.168.000.000,-
Gol III = 2613 orang x 9.000.000,- = Rp 23.517.000.000,-
Gol II = 2052 orang x 6.000.000,- = Rp 12.312.000.000,-
Gol I = 135 orang x 3 000.000,- = Rp 405.000.000,-
Honda/THL = 500 x 3.000.000,- = Rp 1.500.000.000,-

Tahun 2011 sebesar Rp 48.666.000.000

Gol IV = 734 orang x 12.000.000,- = Rp 8.808.000.000,-
Gol III = 2839 orang x 9.000.000,- = Rp 25.551.000.000,-
Gol II = 2179 orang x 6.000.000,- = Rp 13.074.000.000,-
Gol I = 111 orang x 3 000.000,- = Rp 333.000.000,-
Honda/THL = 300 x 3.000.000,- = Rp 900.000.000,-

Tahun 2012 ebesar Rp 28.384.255.000

Gol IV = 847 orang x 7.000.000,- = Rp 5.929.000.000,-
Gol III = 3047 orang x 5.250.000,- = Rp 15.996.750.000,-
Gol II = 1845 orang x 3.500.000,- = Rp 6.457.500.000,-
Gol I = 60 orang x 1.750.000,- = Rp 105.000.000,-
Honda/THL = 300 x 3.000.000,- = Rp 900.000.000,-

Dari nilai sebesar Rp 163.586.678.500 memiliki selisih sekitar Rp 48 Miliyar lebih dari angka yang disepakati Pemko Batam dan PT BAJ sebesar Rp 115 Miliyar.

Menurut pengakuan dari Pemko Batam melalui Kabag Keuangan,Abdul Malik, dalam perjalanannya klaim THT sudah ada yang dibayarkan PT BAJ kepada PNS dan THD Pemko Batam peserta asuransi yang telah pensiun, meninggal ataupun pindah tugas. Namun pertanyaan yang menggelitik  adalah apakah nilai klaim yang sudah dibayarkan PT BAJ kepada PNS dan THD  mencapai sebesar Rp 48 Miliyar lebih selama 5 tahun?

Sampai berita ini diunggah belum diketahui besaran anggaran yang diambil dari APBD Batam sejak 2008 sampai 2012 untuk digunakan membayar premi asuransi PNS dan THD Pemko Batam. (red/bersambung)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top