Categories: HUKUM

Kurir 24,7 Gram Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

BATAM – Abdullah Bin Hasan, terdakwa kurir sabu seberat 24,7 gram terpaksa harus kembali merasakan dinginnya terali besi Lapas Barelang. Pasalnya mantan napi yang sudah pernah terjerat kasus yang sama ini divonis penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/8).

Pria yang membeli sabu dari Abu’i (DPO) di Simpang Dam Mukakuning untuk diedarkan kembali ini, dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Iman Budi didampingi Hakim anggota Hera Polosoa dan Redite Ika Septina.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan pernah terjerat perkara yang sama.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbatannya, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” lanjutnya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.

“Kami terima yang Mulia,” jawab JPU Zia Ul Fattah saat ditanya Ketua Mejelis Hakim kepada JPU terkti putusan tersebut.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

44 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.