Categories: HUKUM

Kurir 24,7 Gram Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

BATAM – Abdullah Bin Hasan, terdakwa kurir sabu seberat 24,7 gram terpaksa harus kembali merasakan dinginnya terali besi Lapas Barelang. Pasalnya mantan napi yang sudah pernah terjerat kasus yang sama ini divonis penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/8).

Pria yang membeli sabu dari Abu’i (DPO) di Simpang Dam Mukakuning untuk diedarkan kembali ini, dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Iman Budi didampingi Hakim anggota Hera Polosoa dan Redite Ika Septina.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan pernah terjerat perkara yang sama.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbatannya, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” lanjutnya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.

“Kami terima yang Mulia,” jawab JPU Zia Ul Fattah saat ditanya Ketua Mejelis Hakim kepada JPU terkti putusan tersebut.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

44 menit ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

1 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

6 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

6 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

6 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

7 jam ago

This website uses cookies.