Categories: HUKUM

Kurir 24,7 Gram Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

BATAM – Abdullah Bin Hasan, terdakwa kurir sabu seberat 24,7 gram terpaksa harus kembali merasakan dinginnya terali besi Lapas Barelang. Pasalnya mantan napi yang sudah pernah terjerat kasus yang sama ini divonis penjara selama 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/8).

Pria yang membeli sabu dari Abu’i (DPO) di Simpang Dam Mukakuning untuk diedarkan kembali ini, dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Iman Budi didampingi Hakim anggota Hera Polosoa dan Redite Ika Septina.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan pernah terjerat perkara yang sama.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbatannya, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” lanjutnya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.

“Kami terima yang Mulia,” jawab JPU Zia Ul Fattah saat ditanya Ketua Mejelis Hakim kepada JPU terkti putusan tersebut.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengaruh Teknologi Audio Visual terhadap Fungsi dan Nilai Ruang Kantor dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Produktivitas

Artikel "Pengaruh Teknologi Audio Visual terhadap Fungsi dan Nilai Ruang Kantor" oleh Melvin Halpito, Managing…

57 menit ago

Resmi Dibuka! FOODPARK, Kantin BINUS @Kemanggisan Anggrek Campus Hadir dengan Konsep Baru Ala Gen Z dan Siap Jadi Spot Favorit Mahasiswa

Jakarta, 17 April 2025 – BINUS University secara resmi meluncurkan kantin terbaru di BINUS @Kemanggisan…

2 jam ago

Mahasiswa Surabaya Rebut Juara Lomba Entrepreneurship dengan Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik

MAXY Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta muda berbasis dampak sosial melalui penyelenggaraan…

3 jam ago

Pendapatan Naik, WSBP Keluarkan Rp2,02 Triliun untuk Bayar Supplier dan Vendor di Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan…

4 jam ago

POGI Tegaskan Komitmen Terhadap Etika dan Perlindungan Pasien Usai Dugaan Pelanggaran Anggota

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etik…

6 jam ago

Kedutaan Besar India Bersama The Habibie Center Fasilitasi Diskusi Meja Bundar: Perkuat Peran Global South Lewat BRICS

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…

10 jam ago

This website uses cookies.