BATAM – Lew Woei Chang, terdakwa kasus narkotika jenia sabu seberat 197 gram divonis 15 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10/2016) siang.
Ketua Majelia Hakim Syahrial Harahap mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Lew Woei Chang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara bila denda tidak dibayar,” kata Syahrial.
Hal yang mrmberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan dipersidangan.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Lew Woei Chang merupakan kurir sabu antar negara yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di pelabuhan Batam Centre karena kedapatan menyelundupkan 4 bungkus sabu dengan berat total 197 gram di kedua sepatunya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JEFRY HUTAURUK
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.