BATAM – Lew Woei Chang, terdakwa kasus narkotika jenia sabu seberat 197 gram divonis 15 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10/2016) siang.
Ketua Majelia Hakim Syahrial Harahap mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Lew Woei Chang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara bila denda tidak dibayar,” kata Syahrial.
Hal yang mrmberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan dipersidangan.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Lew Woei Chang merupakan kurir sabu antar negara yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di pelabuhan Batam Centre karena kedapatan menyelundupkan 4 bungkus sabu dengan berat total 197 gram di kedua sepatunya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JEFRY HUTAURUK
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.