BATAM – Lew Woei Chang, terdakwa kasus narkotika jenia sabu seberat 197 gram divonis 15 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10/2016) siang.
Ketua Majelia Hakim Syahrial Harahap mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Lew Woei Chang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara bila denda tidak dibayar,” kata Syahrial.
Hal yang mrmberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan dipersidangan.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Lew Woei Chang merupakan kurir sabu antar negara yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di pelabuhan Batam Centre karena kedapatan menyelundupkan 4 bungkus sabu dengan berat total 197 gram di kedua sepatunya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JEFRY HUTAURUK
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.