BATAM – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram, Rivaldi Johri alias Rival dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(2/3/2016).
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra dan Tiwik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Rivaldi Johri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Vera.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada, terdakwa telah terbukti bersalah.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” ujar JPU Wahyudi Barnad kepada Majelis Hakim.
(red/jef)