“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” jelas Harry.
Harry menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk abu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,”terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun./Humas Polda Kepri