Categories: HUKUM

Kurir Sabu Lintas Negara Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BATAM – Kurir sabu seberat 301 gram asal Malaysia, Kanage Rajan Murugesan dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zia menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primer sebagaimana yang ada di dalam dakwaan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanage Rajan Murugesan dengan pidana penjara selama 15 dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan ketentuan denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Zia.

Seteleh mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas permohonan terdakwa tersebut JPU menyatakan tetap kepada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim anggota Jasael dan Roza El Afrina menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Kanage diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Pada saat melewati x-ray gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan petugas Bea Cukai saat itu menanyakan pakah membawa narkoba atau tidak namun terdakwa menjawab “Tidak”.

Petugas Bea Cukai tidak percaya begitu saja sehingga dibawalah terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgent dan ternyata di dalam tubuhnya kelihatan 6 bungkus kapsul benda mencurigakan.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai, namun pada saat diperjalanan terdakwa mengeluarkan 4 buah kapsul tersebut melalui duburnya dan masih tersisa 2 kapsul lagi. Hingga akhirnya setelah semua kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, barulah terdakwa diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.