Categories: HUKUM

Kurir Sabu Lintas Negara Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BATAM – Kurir sabu seberat 301 gram asal Malaysia, Kanage Rajan Murugesan dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zia menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primer sebagaimana yang ada di dalam dakwaan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanage Rajan Murugesan dengan pidana penjara selama 15 dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan ketentuan denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Zia.

Seteleh mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas permohonan terdakwa tersebut JPU menyatakan tetap kepada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim anggota Jasael dan Roza El Afrina menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Kanage diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Pada saat melewati x-ray gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan petugas Bea Cukai saat itu menanyakan pakah membawa narkoba atau tidak namun terdakwa menjawab “Tidak”.

Petugas Bea Cukai tidak percaya begitu saja sehingga dibawalah terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgent dan ternyata di dalam tubuhnya kelihatan 6 bungkus kapsul benda mencurigakan.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai, namun pada saat diperjalanan terdakwa mengeluarkan 4 buah kapsul tersebut melalui duburnya dan masih tersisa 2 kapsul lagi. Hingga akhirnya setelah semua kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, barulah terdakwa diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.