Categories: HUKUM

Kurir Sabu Lintas Negara Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BATAM – Kurir sabu seberat 301 gram asal Malaysia, Kanage Rajan Murugesan dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zia menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primer sebagaimana yang ada di dalam dakwaan yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanage Rajan Murugesan dengan pidana penjara selama 15 dikurangi selama berada di dalam tahanan, dengan ketentuan denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Zia.

Seteleh mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Atas permohonan terdakwa tersebut JPU menyatakan tetap kepada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim anggota Jasael dan Roza El Afrina menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Kanage diamankan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Pada saat melewati x-ray gerak-gerik terdakwa mencurigakan dan petugas Bea Cukai saat itu menanyakan pakah membawa narkoba atau tidak namun terdakwa menjawab “Tidak”.

Petugas Bea Cukai tidak percaya begitu saja sehingga dibawalah terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgent dan ternyata di dalam tubuhnya kelihatan 6 bungkus kapsul benda mencurigakan.

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai, namun pada saat diperjalanan terdakwa mengeluarkan 4 buah kapsul tersebut melalui duburnya dan masih tersisa 2 kapsul lagi. Hingga akhirnya setelah semua kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, barulah terdakwa diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

2 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

2 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

2 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

7 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

7 jam ago

This website uses cookies.