Categories: Karimun

Lagi, ASN Pemkab Karimun Diringkus Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satuaan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun kembali meringkus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun berinisial DS bin ARS  karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil yang dikemas dalam plastik benimg. Selain barang bukti Sabu, dari tangan DS bin ARS juga turut duamankan alat hisap Sabu (Bong) sebagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K saat menggelar press rilis, Minggu (17/3/2019) di Rupatama Mapolres Karimun. Dikatakan, selain mengamankan tersangka DS bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karimun, pihaknya juga mengamankan puluhan tersangka lainya dalam kurun waktu sepekan.

“Selain tersangka DS yang merupakan ASN, dalam sepekan kita juga mengamankan 18 tersangka lainya dengan kasus yang sama. Salah satu tersangka, berkewarganegaraan asing (WNA) Malaysia yakni, tersangka MZ bin Kamis,” terang Gima.

Dijelaakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir mulai 1 Februari-18 Maret 2019, sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 19 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. Dari 12 kasus dengan 19vtersangka, diamankan dari 4 TKP diwilayah hukum Polres Karimun.

Dipaparkan, Keempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, adalah TKP diwilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Meral dan Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari Kecamatan Tebing, 2 TKP dengan 2 tersangka 1 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, tersangka MK bin Zairan dan HHP binti Herman.

Kecamatan Karimun, 11 TKP dengan 11 tersangka. 9 laki-laki dan 2 perempuan diantaranya, DS bin M Taher, MZ bin Kamis (WNA), Rn alias Hasan, Kr bin Ramli, SH bin SH, BH bin Rahman, R alias Ripen, K bin Robani, RA bin Samiun, YFY binti Jefridin dan YR alias Eni binti Usman Ismail.

Selanjutnya, dari  Kecamatan Meral, 4 TKP dengan 4 tersangka, Jn bin Mahmud, DS bin RS (PNS), A bin Zaidin dan UH binti Khutbi Sedangkan dari Kecamatan Kundur, 2 TKP dengan 2 tersangka, AR bin D Jailani dan RS binti Rasalim. Dari hasil penindakan, total barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 59.15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 502 1/2 Butir.

“Kini para  tersangka masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

32 detik ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

2 jam ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

3 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

6 jam ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

6 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

6 jam ago

This website uses cookies.