Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam./Foto: PT

BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penyelundupan pertama terjadi pada, Senin (20/1/2025) di terminal kedatangan Pelabuhan Batam Centre.

Diungkapkannya, pelaku berinisial NU (27), yang merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.

“Tim kami menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans milik pelaku,” kata Zaky, Rabu (5/2/2025)

NU mengaku menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp 5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.

Kasus kedua terjadi pada, Minggu (26/1/2025). Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus yang serupa.

Kali ini, pelaku berinisial NP (42), seorang ibu rumah tangga asal Karimun, berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink.

Petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024.

“NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman,” tegasnya.

Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini dan berharap ke depan kita terus bekerja sama dalam pengawasan serta pengungkapan kasus di pelabuhan, bandara, dan lokasi lainnya,” kata Komarudin.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tutupnya./PT

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top