BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018. Penghargaan ini adalah yang ketiga kalinya diterima BP Batam di Tahun 2019.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Akt. dan diterima oleh Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam, Agung Presetya Adi mewakili Kepala BP Batam, dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (12/9) lalu.
Menurut Agung Prasetya Adi kesuksesan BP Batam dalam meraih penghargaan WTP selama tiga tahun berturut-turut adalah karena komitmen tinggi pimpinan untuk menjaga kualitas laporan keuangan instansi. Ia juga mengapresiasi usaha pimpinan yang tanggap dalam menindaklanjuti temuan BPK di BP Batam.
“Penghargaan WTP merupakan akuntabilitas laporan keuangan yang tertinggi. Dengan adanya akuntabilitas entitas tersebut, pertanggungjawaban laporan sudah terselenggara sesuai dengan standard akuntansi. Ini tidak lain adalah buah hasil dari komitmen pimpinan dan kerja sama dari seluruh pihak di BP Batam,” jelas Kepala SPI BP Batam.
Ia meyakini, dengan dasar komitmen inilah akan timbul efek domino kepada unit-unit terkait, baik unit akuntansi maupun unit pelaporan, yang bekerja keras untuk mengadakan pertanggungjawaban berupa pencatatan, pengikhtisaran, penglasifikasian, hingga terwujudnya laporan akuntansi.
“Arahan dari Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, ke depan para intansi pemerintahan diminta peralihan dari tangible asset menjadi intangible asset. Artinya, ada kreatifitas, ide-ide, serta gebrakan-gebrakan di bidang SDM sehingga lebih maju dan berani untuk meningkatkan performa instansi. Karena saat ini, laporan keuangan sifatnya masih historis. Jadi, kita butuh lebih daripada itu,” kata Agung.
Dalam prosesnya, Agung menambahkan, BPK akan memeriksa catatan laporan keuangan yang menghasilkan opini dan catatan lain. Adapun yang dimaksud dengan catatan lain tersebut adalah pertama, berupa pemeriksaan terhadap ketaatan, yaitu seberapa jauh entitas itu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua adalah sistem pengendalian internal, yakni apabila sistem pengendalian internalnya juga baik, maka akan selaras dengan kualitas instansi terkait.
“Kita harapkan kerja keras ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak boleh lengah, semua laporan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan setiap ada kelemahan, harus segera dilaporkan. Itu yang terpenting,” tutup Agung.
Editor: Rumbo
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.