BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris mengatakan pihaknya kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan setelah permohonan PKPU ditolak PN Niaga Medan bulan Juli 2023 lalu.
“PT JPK kembali di PKPU kan oleh PT MRS di PN Niaga dengan Register Perkara No.37/PDT.SUS-PKPU/2023/PN. NIAGA.MDN. Adapun Alasan PT MRS mengajukan permohonan PKPU yang kedua ini dikarenakan, pada PKPU pertama ada alat bukti yang sangat penting dan mendasar yang tidak diajukan, sehingga pada PKPU Kedua ini akan kami ajukan, alasan kedua karena Termohon PKPU tidak memiliki itikad baik artinya setelah PKPU pertama diputus seharusnya segera melakukan penyelesaian atas kewajibannya,” jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 18 Agustus 2023 malam.
Kata Andris, pada saat PKPU pertama Kuasa PT JPK sempat mengirim pesan singkat kepada pihaknya dan memohon ampun agar jangan di PKPU dan akan memenuhi permintaan kliennya (PT MRS) yaitu menyerahkan seluruh sertifikat milik konsumen ke Notaris yang ditunjuk. Tetapi kenyataannya tidak satu lembarpun sertifikat yang diserahkan ke Notaris yang ditunjuk.
“Setelah mengetahui putusan PKPU ditolak Kuasanya (PT JPK) malahan mengartikan putusan PKPU pertama sebagai dasar kemenangan, sehingga kewajiban kepada PT MRS tidak perlu dilaksanakan padahal tidak ada kaitan dan tidak ada satu pun petitum putusan yang menyatakan bahwa PT JPK tidak perlu melaksanakan kewajibannya kepada PT MRS,” tegasnya.
Selain itu, kata Andris, agar putusan PKPU pertama tidak dijadikan alasan oleh Kuasa Hukum PT JPK bahwa perkara Pidana yang menimpa kliennya adalah perkara Perdata dan seolah-olah putusan PKPU itu adalah final dan mengikat.
Menurut dia, PKPU adalah permohonan bukan gugatan sehingga tidak dikenal azas “Ne Bis In Idem” (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya).
“Yang artinya kapanpun bisa diajukan lagi, selama Termohon belum memenuhi kewajibannya,” jelas Andris lagi.
Disisi lain, kata dia, kliennya juga masih bertanya-tanya bagaimana bisa bos PT JPK itu yang masih berstatus DPO bisa memberikan Kuasa kepada Pengacara untuk bersidang di PN Niaga Medan.
“Bukankah seharusnya seorang Pengacara/Advokat sebagai salah satu pilar Penegak Hukum wajib mentaati aturan hukum dengan menyerahkan kliennya yang berstatus Tersangka dan DPO untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepri?”pungkasnya.
Berdasarkan indormasi yang diperoleh dari SIPP PN Medan, sidang perdana permohonan PKPU PT MRS terhadap PT JPK akan dilangsungkan pada Selasa 22 Agustus 2023/Shafix