Para korban keracunan gas hidrogen sulfida dari proyek pengembangan energi panas bumi saat mendapatkan perawatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Selasa 27 September 2022. (Courtesy: Pemkab Mandailing Natal)
VOA – Sedikitnya 79 warga di Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, mengalami keracunan gas hidrogen sulfida diduga dampak dari aktivitas proyek pengembangan energi panas bumi, Selasa (27/9) kemarin.
Akibat keracunan gas tersebut puluhan warga terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Kebocoran gas itu terjadi pada lahan tapak persiapan sumur (well pad) T-11 milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Perusahaan itu merupakan pengembang energi panas bumi di kawasan tersebut.
Peristiwa keracunan massal itu berawal saat masyarakat telah mendengar sosialisasi bahwa PT SMGP akan melakukan kegiatan uji alir sumur yang berada di wellpad T-11 pada pukul 15.00 WIB. Sehingga masyarakat diimbau untuk menjauh dari titik uji alir sumur sampai dengan aktivitas pengujian tersebut selesai dilakukan.
Namun di saat yang bersamaan masyarakat mencium bau tak sedap keluar dari titik kegiatan uji alir sumur yang berada di well pad T-11. Sehingga masyarakat merasakan gejala mual dan muntah bahkan sampai mengalami pingsan. Bau tersebut diindikasi telah terkontaminasi oleh paparan gas hidrogen sulfida.
Peristiwa keracunan gas hidrogen sulfida yang dialami warga di kawasan itu bukan yang pertama. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut) menuding kecelakaan operasional yang dilakukan oleh perusahaan pengembang energi panas bumi itu merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan secara berulang.
“Kelalaian itu bukan kali pertama. Tapi kelalaian yang dilakukan mereka mengancam nyawa bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di daerah aktivitas PT SMGP,” kata manajer kajian dan advokasi Walhi Sumut, Putra Saptian kepada VOA, Rabu (28/9).
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…
BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
This website uses cookies.