Categories: Karimun

Lahannya Belum Diganti Rugi, Raja Atan : Pemda Karimun Berbohong..!!

Terkait Pembangunan Jembatan Leho

KARIMUN – Raja Khairuddin alias Raja Atan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah berbohong terkait ganti rugi lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Leho di Kecamatan Tebing.

 

“Pemda Karimun sudah membohongi saya. Saya minta tolong kepada anggota Dewan yang terhormat, berapa lama lagi lahan saya ini akan dibayar? Jangan karena ulah oknum tertentu, pembangunan jembatan yang menggunakan uang rakyat dan yang dibanggakan masyarakat Karimun ini justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Karimun sendiri,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(22/1/2016) malam.

 

Ia mengungkapkan bahwa dari awal Dinas PU dan Tata Pemerintahan Karimun tidak sinkron dalam pembangunan Jembatan Leho yang menggunakan lahan miliknya.

 

Hal itu bisa dilihat dari tindakan Kepala Dinas PU yang langsung mengerjakan proyek pembangunan jembatan tanpa mempertanyakan terlebih dahulu stasus lahan kepada Tapem.

 

“Saya saya sangat dirugikan akibat proyek pembangunan Jembatan itu,” jelasnya.

 

Meski demikian, Raja mengaku tidak mempersalahkan keberadaan Jembatan itu, tapi semata-mata menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan sebagai penghubung untuk keberhasilan pembangunan jembatan tersebut.

 

Dikatakannya bahwa selama ini lahan miliknya selama ini merupakan lahan perkebunan yang merupakan sumber penghasilannya.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang berada di Tapem, sesuai dengan janji pertemuan di Kantor Camat Tebing yang dihadiri Kepala Dinas Kehutanan, Asisten I dan Camat Tebing,” jelasnya.

 

Terkait masalah ini, Raja Atan juga mengaku sudah pernah melapor ke Polres Karimun. Namun saat itu Pemda Karimun melalui Kepala Dinas PU dan Sekretaris PU meminta tolong kepadanya agar mencabut laporannya dan berjanji akan membayar lahan miliknya akhir Desember 2013.

 

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Karimun, M Yosli ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui permasalahan ganti rugi lahan yang dituntut Raja Atan.

 

Ia berjanji akan menanyakan permasalahan ini ke bagian Tata Pemerintahan. “Tolong sabar dulu, saya mau tanya hal itu ke Dinas terkait,” ujarnya.

 

Saat berita ini kembali diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

33 menit ago

Menguak Sponsor Pembawa 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (1)

BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…

1 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

2 jam ago

Trading Bukan Spekulasi: FLOQ Dorong Pendekatan Risk Management untuk Investor Kripto Baru

Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…

4 jam ago

Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare

Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…

7 jam ago

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…

8 jam ago

This website uses cookies.