Categories: BATAM

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas(lakalantas) maut di Jalan Yos Sudarso Batu Ampar pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 28 April 2026 malam.

JPU Gustirio Kurniawan menyatakan terdakwa Hairul Sabri selaku pengemudi Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul Sabri dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU.

Kronologi Lakalantas Maut di Batu Ampar

Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kronologi lakalantas maut dengan dengan terdakwa Hairul Sabri berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Pada saat itu terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange.

Terdakwa datang dari perumahan Ricci Kecamatan Sekupang hendak menjemput anak terdakwa yang berada di Bengkong Kodim melewati Jalan Umum Yos Sudarso Batu Ampar.

Pada saat di perjalanan kondisi hujan lebat menganggu pandangan terdakwa saat mengemudi. Kemudian hendak sampai ditikungan, terdakwa terkejut melihat ada sepeda motor di depan terdakwa sehingga terdakwa membanting stir atau reflek kearah kiri jalan.

Namun pada saat terdakwa hendak mengerem, kendaraan yang terdakwa kendarai tidak dapat dikendalikan sehingga menabrak saksi korban Afriyeni, saksi korban Sri Marni, saksi Sri Rimbawati dan korban Kamisah yang sedang berteduh di tenda jualan durian yang berada di bahu jalan hingga masuk kedalam paritdengan kedalaman empat meter.

“Akibat kurang hati-hatinya terdakwa menyebabkan Kamisah meninggal duina,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah inovatif dalam…

1 jam ago

Grup MIND ID Reklamasi 8.000 Hektare Lahan dan Rehabilitasi DAS 37.700 Hektare, Perbaiki Kualitas Keanekaragaman Hayati

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang…

1 jam ago

Drife Menjadi UiPath Platinum Partner untuk Mendorong Adopsi Agentic Automation di Indonesia

Merespons lonjakan kebutuhan korporasi terhadap teknologi otonom, Drife, anak usaha IDstar Group, secara resmi mengumumkan…

4 jam ago

Rayakan Demam Piala Dunia, Bittime Hadirkan League of Traders Bagi Investor Indonesia

Di tengah semarak Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan tim-tim terbaik dunia dalam perebutan gelar…

5 jam ago

Dia Tak Bisa Melihat Tulisan di Papan Tulis, 1.720 Orang dalam Program #MelihatMasaDepan Memilih untuk Mengubah Itu

Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Nusa Tenggara Timur menerima kacamata pertamanya di awal…

5 jam ago

BRI Cut Mutiah Laksanakan Simulasi Business Continuity Management (BCM) untuk Perkuat Kesiapan Operasional

BRI Cut Mutiah melaksanakan kegiatan simulasi Business Continuity Management (BCM) sebagai langkah strategis dalam memastikan…

5 jam ago

This website uses cookies.