Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kelima, kerugian finansial yang signifikan. Penahanan yang tidak sah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik kapal, termasuk hilangnya pendapatan dan biaya operasional.

“Dengan demikian tuntutan ganti rugi nantinya dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Batam dan atau kepada ITLOS. Jadi sangat jelas bahwa apapun keputusan Pengadilan Negeri Batam, tetap tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat di bawa ke Pengadilan ITLOS,” jelasnya.

Gambaran dari Soleman B Ponto, misalkan, jika ITLOS memerintahkan pembebasan kapal dan pembayaran ganti rugi, namun negara yang bersangkutan tidak mematuhi perintah tersebut, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi, baik secara hukum internasional maupun dalam hubungan diplomatik.

Ia juga menguraikan beberapa sanksi dan konsekuensi yang dapat terjadi bila terjadi pembangkangan atas Keputusan ITLOS, yakni:

1. Sanksi dari Pengadilan Internasional (ITLOS)

a. Penegakan Putusan ITLOS

Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court). Meskipun tidak ada mekanisme langsung untuk menghukum negara yang tidak mematuhi perintah, pengadilan dapat mencatat ketidakpatuhan tersebut dan negara tersebut dapat dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan internasional.

b. Laporan ke Dewan Keamanan PBB

Intervensi Dewan Keamanan PBB. Negara bendera atau negara yang dirugikan dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi diplomatik atau ekonomi terhadap negara yang tidak patuh.

2. Konsekuensi Diplomatik dan Ekonomi

a. Retaliation (Tindakan Balasan)

Pembalasan Diplomatik. Negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan ITLOS dapat mengambil tindakan diplomatik terhadap negara yang tidak patuh, seperti mengurangi hubungan diplomatik, menarik duta besar, atau membatasi akses diplomatik.

Pembalasan Ekonomi. Negara bendera atau mitra dagang lain dapat memberlakukan sanksi ekonomi atau perdagangan terhadap negara yang tidak mematuhi perintah, seperti pembatasan perdagangan, pembekuan aset, atau sanksi finansial lainnya.

b. Tindakan Multilateral

Koalisi Internasional. Negara-negara lain dapat bergabung untuk membentuk koalisi dalam menekan negara yang tidak patuh untuk mematuhi perintah ITLOS. Ini dapat mencakup tekanan dari organisasi internasional seperti Uni Eropa, ASEAN, atau organisasi regional lainnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

11 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

12 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

12 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

13 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

13 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

13 jam ago

This website uses cookies.