Kelima, kerugian finansial yang signifikan. Penahanan yang tidak sah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik kapal, termasuk hilangnya pendapatan dan biaya operasional.
“Dengan demikian tuntutan ganti rugi nantinya dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Batam dan atau kepada ITLOS. Jadi sangat jelas bahwa apapun keputusan Pengadilan Negeri Batam, tetap tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat di bawa ke Pengadilan ITLOS,” jelasnya.
Gambaran dari Soleman B Ponto, misalkan, jika ITLOS memerintahkan pembebasan kapal dan pembayaran ganti rugi, namun negara yang bersangkutan tidak mematuhi perintah tersebut, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi, baik secara hukum internasional maupun dalam hubungan diplomatik.
Ia juga menguraikan beberapa sanksi dan konsekuensi yang dapat terjadi bila terjadi pembangkangan atas Keputusan ITLOS, yakni:
1. Sanksi dari Pengadilan Internasional (ITLOS)
a. Penegakan Putusan ITLOS
Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court). Meskipun tidak ada mekanisme langsung untuk menghukum negara yang tidak mematuhi perintah, pengadilan dapat mencatat ketidakpatuhan tersebut dan negara tersebut dapat dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan internasional.
b. Laporan ke Dewan Keamanan PBB
Intervensi Dewan Keamanan PBB. Negara bendera atau negara yang dirugikan dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi diplomatik atau ekonomi terhadap negara yang tidak patuh.
2. Konsekuensi Diplomatik dan Ekonomi
a. Retaliation (Tindakan Balasan)
Pembalasan Diplomatik. Negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan ITLOS dapat mengambil tindakan diplomatik terhadap negara yang tidak patuh, seperti mengurangi hubungan diplomatik, menarik duta besar, atau membatasi akses diplomatik.
Pembalasan Ekonomi. Negara bendera atau mitra dagang lain dapat memberlakukan sanksi ekonomi atau perdagangan terhadap negara yang tidak mematuhi perintah, seperti pembatasan perdagangan, pembekuan aset, atau sanksi finansial lainnya.
b. Tindakan Multilateral
Koalisi Internasional. Negara-negara lain dapat bergabung untuk membentuk koalisi dalam menekan negara yang tidak patuh untuk mematuhi perintah ITLOS. Ini dapat mencakup tekanan dari organisasi internasional seperti Uni Eropa, ASEAN, atau organisasi regional lainnya.
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.
View Comments