Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kelima, kerugian finansial yang signifikan. Penahanan yang tidak sah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik kapal, termasuk hilangnya pendapatan dan biaya operasional.

“Dengan demikian tuntutan ganti rugi nantinya dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Batam dan atau kepada ITLOS. Jadi sangat jelas bahwa apapun keputusan Pengadilan Negeri Batam, tetap tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat di bawa ke Pengadilan ITLOS,” jelasnya.

Gambaran dari Soleman B Ponto, misalkan, jika ITLOS memerintahkan pembebasan kapal dan pembayaran ganti rugi, namun negara yang bersangkutan tidak mematuhi perintah tersebut, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi, baik secara hukum internasional maupun dalam hubungan diplomatik.

Ia juga menguraikan beberapa sanksi dan konsekuensi yang dapat terjadi bila terjadi pembangkangan atas Keputusan ITLOS, yakni:

1. Sanksi dari Pengadilan Internasional (ITLOS)

a. Penegakan Putusan ITLOS

Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court). Meskipun tidak ada mekanisme langsung untuk menghukum negara yang tidak mematuhi perintah, pengadilan dapat mencatat ketidakpatuhan tersebut dan negara tersebut dapat dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan internasional.

b. Laporan ke Dewan Keamanan PBB

Intervensi Dewan Keamanan PBB. Negara bendera atau negara yang dirugikan dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi diplomatik atau ekonomi terhadap negara yang tidak patuh.

2. Konsekuensi Diplomatik dan Ekonomi

a. Retaliation (Tindakan Balasan)

Pembalasan Diplomatik. Negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan ITLOS dapat mengambil tindakan diplomatik terhadap negara yang tidak patuh, seperti mengurangi hubungan diplomatik, menarik duta besar, atau membatasi akses diplomatik.

Pembalasan Ekonomi. Negara bendera atau mitra dagang lain dapat memberlakukan sanksi ekonomi atau perdagangan terhadap negara yang tidak mematuhi perintah, seperti pembatasan perdagangan, pembekuan aset, atau sanksi finansial lainnya.

b. Tindakan Multilateral

Koalisi Internasional. Negara-negara lain dapat bergabung untuk membentuk koalisi dalam menekan negara yang tidak patuh untuk mematuhi perintah ITLOS. Ini dapat mencakup tekanan dari organisasi internasional seperti Uni Eropa, ASEAN, atau organisasi regional lainnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.