Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kedua, ganti rugi. ITLOS memerintahkan Italia untuk membayar ganti rugi kepada Panama atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak sah.

Dampak dari kasus penahanan kapal MT “Norstar”, kata dia, menjadi preseden penting dalam hukum laut internasional terkait penahanan kapal di ZEE dan pelanggaran hak kebebasan berlayar seperti yang terjadi pada kasus MT Arman 114.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penahanan di ZEE harus mematuhi ketentuan UNCLOS dan negara yang melanggar dapat dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi,” jelasnya lagi.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah Republik Indonesia untuk berkaca pada kasus MT “Norstar” sebagai contoh nyata bagaimana ITLOS menangani sengketa penahanan kapal di ZEE yang melibatkan tuduhan pencemaran laut atau pelanggaran lainnya, dan memerintahkan pembebasan serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini menunjukkan bahwa negara bendera memiliki hak untuk menuntut keadilan di ITLOS jika kapal mereka ditahan secara tidak sah di ZEE.

“Dengan demikian Bakamla dan PPNS KLHK terancam harus mengganti rugi akibat keteledoran sendiri, karena kemungkinan besar kasus MT Arman 114 ini akan di bawa ke ITLOS,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Sailing Viktor Napitupulu S.H dari kantor hukum SCR & Partners mengatakan, jika putusan hakim Pengadilan Negeri Batam merampas kapal MT Arman 114 beserta isinya (kargo) maka akan menjadi preseden buruk dalam bisnis pelayaran internasional, dan pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa kapal-kapal luar negeri lainnya akan menghindar dari Indonesia.

“Yurisprudensi atas putusan hakim di masa depan dan akan menjadi preseden yang buruk dalam bisnis pelayaran internasional. Ya kita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bahwa kapal beserta isinya dikembalikan ke pemilik sebagai pihak yang paling berhak atas kapal tersebut,” kata dia kepada swarakepri.com melalui pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 pagi./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…

2 hari ago

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…

2 hari ago

BP Batam Upayakan Optimalisasi Distribusi Air di Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…

2 hari ago

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…

3 hari ago

Kenapa Sertifikasi IMDG Code Jadi Kunci Keselamatan di Pelabuhan? Temukan Jawabannya di Sini!

Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…

3 hari ago

Kolaborasi KEMENKOPUKM, IBT Technopark UPN Veteran Jawa Timur, dan Maxy Academy: Mendorong Perkembangan Startup Mahasiswa

Ekosistem startup di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Pada awal 2024, tercatat ada 2.562 startup…

3 hari ago

This website uses cookies.