Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kedua, ganti rugi. ITLOS memerintahkan Italia untuk membayar ganti rugi kepada Panama atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak sah.

Dampak dari kasus penahanan kapal MT “Norstar”, kata dia, menjadi preseden penting dalam hukum laut internasional terkait penahanan kapal di ZEE dan pelanggaran hak kebebasan berlayar seperti yang terjadi pada kasus MT Arman 114.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penahanan di ZEE harus mematuhi ketentuan UNCLOS dan negara yang melanggar dapat dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi,” jelasnya lagi.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah Republik Indonesia untuk berkaca pada kasus MT “Norstar” sebagai contoh nyata bagaimana ITLOS menangani sengketa penahanan kapal di ZEE yang melibatkan tuduhan pencemaran laut atau pelanggaran lainnya, dan memerintahkan pembebasan serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini menunjukkan bahwa negara bendera memiliki hak untuk menuntut keadilan di ITLOS jika kapal mereka ditahan secara tidak sah di ZEE.

“Dengan demikian Bakamla dan PPNS KLHK terancam harus mengganti rugi akibat keteledoran sendiri, karena kemungkinan besar kasus MT Arman 114 ini akan di bawa ke ITLOS,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Sailing Viktor Napitupulu S.H dari kantor hukum SCR & Partners mengatakan, jika putusan hakim Pengadilan Negeri Batam merampas kapal MT Arman 114 beserta isinya (kargo) maka akan menjadi preseden buruk dalam bisnis pelayaran internasional, dan pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa kapal-kapal luar negeri lainnya akan menghindar dari Indonesia.

“Yurisprudensi atas putusan hakim di masa depan dan akan menjadi preseden yang buruk dalam bisnis pelayaran internasional. Ya kita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bahwa kapal beserta isinya dikembalikan ke pemilik sebagai pihak yang paling berhak atas kapal tersebut,” kata dia kepada swarakepri.com melalui pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 pagi./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dolar AS Menguat, Prospek Emas Jangka Pendek Masih Tertekan

Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…

2 hari ago

Supergirl Adventure Station, Petualangan Seru di PIK Avenue

PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…

2 hari ago

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Globalisasi industri kreatif mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi lintas negara yang semakin dinamis. Mahasiswa Desain Komunikasi…

2 hari ago

KAI Bandara Layani 2,9 Juta Penumpang hingga Mei 2026, Tumbuh 1,78 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

PT Railink mencatat kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dengan melayani sebanyak 2,9…

2 hari ago

Tebar Dividen Jumbo, RUPST Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital…

2 hari ago

Mimin Gandeng Alcatel-Lucent Enterprise, Hadirkan Komunikasi Tamu Berbasis AI di Industri Perhotelan APAC

Mimin, platform AI percakapan asal Indonesia, mengumumkan kemitraan strategis dengan Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) untuk menghadirkan…

2 hari ago

This website uses cookies.