Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kedua, ganti rugi. ITLOS memerintahkan Italia untuk membayar ganti rugi kepada Panama atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak sah.

Dampak dari kasus penahanan kapal MT “Norstar”, kata dia, menjadi preseden penting dalam hukum laut internasional terkait penahanan kapal di ZEE dan pelanggaran hak kebebasan berlayar seperti yang terjadi pada kasus MT Arman 114.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penahanan di ZEE harus mematuhi ketentuan UNCLOS dan negara yang melanggar dapat dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi,” jelasnya lagi.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah Republik Indonesia untuk berkaca pada kasus MT “Norstar” sebagai contoh nyata bagaimana ITLOS menangani sengketa penahanan kapal di ZEE yang melibatkan tuduhan pencemaran laut atau pelanggaran lainnya, dan memerintahkan pembebasan serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini menunjukkan bahwa negara bendera memiliki hak untuk menuntut keadilan di ITLOS jika kapal mereka ditahan secara tidak sah di ZEE.

“Dengan demikian Bakamla dan PPNS KLHK terancam harus mengganti rugi akibat keteledoran sendiri, karena kemungkinan besar kasus MT Arman 114 ini akan di bawa ke ITLOS,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Sailing Viktor Napitupulu S.H dari kantor hukum SCR & Partners mengatakan, jika putusan hakim Pengadilan Negeri Batam merampas kapal MT Arman 114 beserta isinya (kargo) maka akan menjadi preseden buruk dalam bisnis pelayaran internasional, dan pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa kapal-kapal luar negeri lainnya akan menghindar dari Indonesia.

“Yurisprudensi atas putusan hakim di masa depan dan akan menjadi preseden yang buruk dalam bisnis pelayaran internasional. Ya kita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bahwa kapal beserta isinya dikembalikan ke pemilik sebagai pihak yang paling berhak atas kapal tersebut,” kata dia kepada swarakepri.com melalui pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 pagi./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Biaya Kebutuhan Kerja Bagi Perantau dan Fresh Graduate yang Muncul Mendadak

Ada fase tertentu ketika merantau atau sedang mengejar peluang karier baru, lalu tiba tiba muncul…

15 jam ago

Bersih-bersih Sungai Ciliwung, Menteri PU Dody Hanggodo Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sumber Daya Air

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memulai rangkaian Peringatan Hari Bakti PU ke-80 dengan menggelar kegiatan…

16 jam ago

5 Tips Mudah Belanja Harian yang Bikin Dompet Kamu Tetap Aman

Belanja harian adalah aktivitas rutin yang kamu lakukan tanpa banyak berpikir. Kamu beli kebutuhan dapur,…

16 jam ago

pixiv luncurkan kampanye perdana khusus Indonesia, Total hadiah peserta mencapai 3 Juta Rupiah!

Pada Kamis, 20 November 2025, Pixiv Inc. akan menyelenggarakan kampanye online untuk pengguna Indonesia. Pixiv…

17 jam ago

Dorong Kreativitas Mahasiswa School of Design Tampilkan Karya di ADGI Design Week 2025

Jakarta, 20 November 2025 — School of Design (SoD) BINUS University kembali menunjukkan kiprahnya di ranah…

17 jam ago

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Perbaikan Musala Di Berbagai Sekolah Agar Layak dan Nyaman

Sebagai bentuk komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah…

17 jam ago

This website uses cookies.