Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

Kedua, ganti rugi. ITLOS memerintahkan Italia untuk membayar ganti rugi kepada Panama atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak sah.

Dampak dari kasus penahanan kapal MT “Norstar”, kata dia, menjadi preseden penting dalam hukum laut internasional terkait penahanan kapal di ZEE dan pelanggaran hak kebebasan berlayar seperti yang terjadi pada kasus MT Arman 114.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penahanan di ZEE harus mematuhi ketentuan UNCLOS dan negara yang melanggar dapat dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi,” jelasnya lagi.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah Republik Indonesia untuk berkaca pada kasus MT “Norstar” sebagai contoh nyata bagaimana ITLOS menangani sengketa penahanan kapal di ZEE yang melibatkan tuduhan pencemaran laut atau pelanggaran lainnya, dan memerintahkan pembebasan serta pembayaran ganti rugi.

Kasus ini menunjukkan bahwa negara bendera memiliki hak untuk menuntut keadilan di ITLOS jika kapal mereka ditahan secara tidak sah di ZEE.

“Dengan demikian Bakamla dan PPNS KLHK terancam harus mengganti rugi akibat keteledoran sendiri, karena kemungkinan besar kasus MT Arman 114 ini akan di bawa ke ITLOS,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Sailing Viktor Napitupulu S.H dari kantor hukum SCR & Partners mengatakan, jika putusan hakim Pengadilan Negeri Batam merampas kapal MT Arman 114 beserta isinya (kargo) maka akan menjadi preseden buruk dalam bisnis pelayaran internasional, dan pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa kapal-kapal luar negeri lainnya akan menghindar dari Indonesia.

“Yurisprudensi atas putusan hakim di masa depan dan akan menjadi preseden yang buruk dalam bisnis pelayaran internasional. Ya kita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bahwa kapal beserta isinya dikembalikan ke pemilik sebagai pihak yang paling berhak atas kapal tersebut,” kata dia kepada swarakepri.com melalui pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 pagi./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

21 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

1 hari ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

1 hari ago

Pesatnya Pertumbuhan Konten Kreator, URALA Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan

URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…

1 hari ago

Ur’Ball: Pentol Sayur Kekinian, Misi Tim Wirausaha Merdeka Mahasiswa UNESA untuk Hidup Sehat Tanpa Ribet

Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…

1 hari ago

This website uses cookies.