Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

3. Kerugian Reputasi Internasional

a. Penurunan Kredibilitas

Citra Negatif. Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.

b. Peningkatan Risiko Sengketa

Sengketa Berlanjut. Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.

“Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan Pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Soleman Ponto juga memberikan contoh kasus kapal yang ditahan di ZEE karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh ITLOS dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MT “Norstar”.

Kapal MT “Norstar” adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia.

Sangat mirip dengan kasus MT Arman 114. Italia menuduh bahwa MT “Norstar” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MT Arman 114, Indonesia menuduh MT “Arman 114” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.

Proses hukum, kemudian negara Panama, sebagai negara bendera MT “Norstar”, mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.

“Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi,” kata dia.

Dasar keputusan ITLOS, kata Soleman Ponto adalah pertama, Pelanggaran Kebebasan Berlayar. ITLOS menemukan bahwa penahanan MT “Norstar” di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam pasal 87 dan 90 UNCLOS.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…

1 hari ago

Menepis Orang Dalam Menggunakan Teknologi AI

Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…

1 hari ago

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…

1 hari ago

Di Tengah Maraknya Ancaman Siber, Nanovest Hadir Sebagai Satu-Satunya Platform Investasi dengan Perlindungan Asuransi Cybercrime

PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…

1 hari ago

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…

2 hari ago

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

2 hari ago

This website uses cookies.