3. Kerugian Reputasi Internasional
a. Penurunan Kredibilitas
Citra Negatif. Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.
b. Peningkatan Risiko Sengketa
Sengketa Berlanjut. Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.
“Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan Pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut,” jelasnya.
Soleman Ponto juga memberikan contoh kasus kapal yang ditahan di ZEE karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh ITLOS dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MT “Norstar”.
Kapal MT “Norstar” adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia.
Sangat mirip dengan kasus MT Arman 114. Italia menuduh bahwa MT “Norstar” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MT Arman 114, Indonesia menuduh MT “Arman 114” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.
Proses hukum, kemudian negara Panama, sebagai negara bendera MT “Norstar”, mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.
“Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi,” kata dia.
Dasar keputusan ITLOS, kata Soleman Ponto adalah pertama, Pelanggaran Kebebasan Berlayar. ITLOS menemukan bahwa penahanan MT “Norstar” di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam pasal 87 dan 90 UNCLOS.
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…
Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…
Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…
This website uses cookies.
View Comments