Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

3. Kerugian Reputasi Internasional

a. Penurunan Kredibilitas

Citra Negatif. Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.

b. Peningkatan Risiko Sengketa

Sengketa Berlanjut. Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.

“Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan Pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Soleman Ponto juga memberikan contoh kasus kapal yang ditahan di ZEE karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh ITLOS dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MT “Norstar”.

Kapal MT “Norstar” adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia.

Sangat mirip dengan kasus MT Arman 114. Italia menuduh bahwa MT “Norstar” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MT Arman 114, Indonesia menuduh MT “Arman 114” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.

Proses hukum, kemudian negara Panama, sebagai negara bendera MT “Norstar”, mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.

“Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi,” kata dia.

Dasar keputusan ITLOS, kata Soleman Ponto adalah pertama, Pelanggaran Kebebasan Berlayar. ITLOS menemukan bahwa penahanan MT “Norstar” di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam pasal 87 dan 90 UNCLOS.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

14 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

14 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

15 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

16 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

17 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

21 jam ago

This website uses cookies.