Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

3. Kerugian Reputasi Internasional

a. Penurunan Kredibilitas

Citra Negatif. Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.

b. Peningkatan Risiko Sengketa

Sengketa Berlanjut. Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.

“Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan Pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Soleman Ponto juga memberikan contoh kasus kapal yang ditahan di ZEE karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh ITLOS dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MT “Norstar”.

Kapal MT “Norstar” adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia.

Sangat mirip dengan kasus MT Arman 114. Italia menuduh bahwa MT “Norstar” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MT Arman 114, Indonesia menuduh MT “Arman 114” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.

Proses hukum, kemudian negara Panama, sebagai negara bendera MT “Norstar”, mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.

“Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi,” kata dia.

Dasar keputusan ITLOS, kata Soleman Ponto adalah pertama, Pelanggaran Kebebasan Berlayar. ITLOS menemukan bahwa penahanan MT “Norstar” di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam pasal 87 dan 90 UNCLOS.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…

6 hari ago

Tamil Festival Indonesia 2025 Hadir di Medan: Konser Musik Tamil Terbesar di Indonesia

PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…

6 hari ago

Surfaktan yang Tidak Membuat Kulit Kepala Kering: Jenis dan Manfaatnya

Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…

6 hari ago

Transformasi Digital RSUD Kabupaten Sekadau: Meningkatkan Efisiensi dan Akses Layanan Kesehatan Bersama Periksa.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…

6 hari ago

Pelindo Solusi Logistik Layani Kedatangan dan Mobilisasi 24 Gerbong KRL

Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…

7 hari ago

Penurunan Nvidia (NVDA) di Akhir Pekan: Momentum ‘Super Bowl of AI’ Gagal Dimanfaatkan

Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…

7 hari ago