Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

3. Kerugian Reputasi Internasional

a. Penurunan Kredibilitas

Citra Negatif. Negara yang tidak mematuhi perintah ITLOS dapat mengalami penurunan kredibilitas dan reputasi di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan multilateral serta kemampuan negara tersebut untuk berpartisipasi dalam kerjasama internasional di masa depan.

b. Peningkatan Risiko Sengketa

Sengketa Berlanjut. Ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS dapat memicu sengketa berkelanjutan dengan negara bendera atau negara-negara lain yang mendukung keputusan tersebut, meningkatkan ketegangan dan risiko konflik.

“Jadi, ketidakpatuhan terhadap perintah ITLOS untuk membebaskan kapal dan membayar ganti rugi dapat mengakibatkan sanksi diplomatik dan ekonomi, intervensi dari Dewan Keamanan PBB, kerugian reputasi internasional, dan risiko peningkatan sengketa. Penting bagi negara yang terkena perintah untuk mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi ini dan mematuhi keputusan Pengadilan internasional untuk menjaga hubungan baik dengan komunitas internasional dan menghindari sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Soleman Ponto juga memberikan contoh kasus kapal yang ditahan di ZEE karena tuduhan pencemaran laut dan kemudian dibebaskan oleh ITLOS dengan perintah pembayaran ganti rugi adalah kasus kapal MT “Norstar”.

Kapal MT “Norstar” adalah sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama. Kapal ini ditahan oleh Italia pada tahun 1998 di ZEE Spanyol atas tuduhan melakukan kegiatan bunkering (pengisian bahan bakar di laut) yang melanggar undang-undang bea cukai Italia.

Sangat mirip dengan kasus MT Arman 114. Italia menuduh bahwa MT “Norstar” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum bea cukai mereka. Mirip dengan kasus MT Arman 114, Indonesia menuduh MT “Arman 114” melakukan bunkering di perairan internasional yang melanggar hukum Indonesia.

Proses hukum, kemudian negara Panama, sebagai negara bendera MT “Norstar”, mengajukan kasus ini ke ITLOS pada tahun 2015, mengklaim bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS.

“Pada tahun 2018, ITLOS memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak kebebasan berlayar Panama di ZEE dan memerintahkan pembebasan kapal serta pembayaran ganti rugi,” kata dia.

Dasar keputusan ITLOS, kata Soleman Ponto adalah pertama, Pelanggaran Kebebasan Berlayar. ITLOS menemukan bahwa penahanan MT “Norstar” di ZEE Spanyol melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam pasal 87 dan 90 UNCLOS.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

2 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 hari ago

This website uses cookies.