Categories: KEPRI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star Berbendera Panama

BATAM – Lanal Batam dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 telah mengamankan kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star yang masuk dari (West OPL) Selat Malaka menuju perairan Berakit (East OPL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengamanan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2021 ini berawal ketika ada informasi terdapat kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi SPB/Port Clearence.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan barat OPL menuju perairan Berakit.

“Saat di perairan Berakit, tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia dan dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal,” kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan ditemukan muatan limbah B3 pada kapal tangker sebanyak 4.600 ton.

“Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tangker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

“Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 Nahkoda WNI, 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Penangkapan kapal dilakukan karena diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Uu No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi./VAL

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

4 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

4 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

13 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

16 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.