Categories: KEPRI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star Berbendera Panama

BATAM – Lanal Batam dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 telah mengamankan kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star yang masuk dari (West OPL) Selat Malaka menuju perairan Berakit (East OPL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengamanan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2021 ini berawal ketika ada informasi terdapat kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi SPB/Port Clearence.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan barat OPL menuju perairan Berakit.

“Saat di perairan Berakit, tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia dan dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal,” kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan ditemukan muatan limbah B3 pada kapal tangker sebanyak 4.600 ton.

“Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tangker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

“Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 Nahkoda WNI, 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Penangkapan kapal dilakukan karena diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Uu No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi./VAL

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

15 detik ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

3 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

4 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

4 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

4 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

5 jam ago

This website uses cookies.