Categories: KEPRI

Lanal Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star Berbendera Panama

BATAM – Lanal Batam dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 telah mengamankan kapal tanker berbendera Panama, MT Zodiac Star yang masuk dari (West OPL) Selat Malaka menuju perairan Berakit (East OPL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengamanan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2021 ini berawal ketika ada informasi terdapat kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi SPB/Port Clearence.

Dijelaskannya, atas adanya laporan tersebut pihaknya menggunakan Kapal Angkatan Laut Nipa 1-4-57 berlayar melakukan pemantauan di kawasan barat OPL menuju perairan Berakit.

“Saat di perairan Berakit, tim mendapati visual MT Zodiac Star 2 yang masuk ke dalam teritorial perairan Indonesia dan dilakukan pendekatan serta pemeriksaan kapal,” kata Arsyad, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan ditemukan muatan limbah B3 pada kapal tangker sebanyak 4.600 ton.

“Atas dasar tersebut kami amankan kapal tersebut dan menggiring ke pelabuhan Lanal Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya juga menduga bahwa kapal tangker bermuatan ribuan ton limbah B3 tersebut berencana membuang limbah B3 tersebut di perairan Indonesia.

“Itu dugaan sementara dan dikhawatirkan limbah itu akan dibuang di perairan Indonesia, tapi semua tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Atas ditemukannya dokumen yang tidak sah dan ribuan ton limbah B3, pihaknya mengamankan barang bukti beserta 1 Nahkoda WNI, 17 ABK WNI serta 1 ABK WN Malaysia.

Penangkapan kapal dilakukan karena diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal tersebut mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Uu No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi./VAL

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.