Langgar Aturan, Tiga THM di Batam Diberi Surat Peringatan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Langgar Aturan, Tiga THM di Batam Diberi Surat Peringatan

Patroli Tim Gugus Covid-19 di Kawasan Kampung Bule Batam beberapa waktu lalu./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Batam terus melakukan patroli di lokasi Tempat Hiburan Malam(THM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan ada tiga lokasi Tempat Hiburan Malam yang telah diberikan surat peringatan karena didapati melanggar aturan yang ada.

“Ada tiga lokasi yang kita berikan surat peringatan, di wilayah Batu Aji dan dua di wilayah nagoya,”ujarnya kepada Swarakepri, Selasa(21/4/2020) malam.

Dia menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar aturan, lokasi tersebut akan langsung disegel.

“Kalau tetap melanggar, langsung kita tutup dan segel,”tegasnya.

Kata dia, untuk proses selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan.

“Proses selanjutnya, kita berkoordinasi dengan DPM-PTSP,”ujarnya.

Salim menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan malam agar tetap patuh terhada aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

“Mari kita sama-sama berpartisipasi dan bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam,”pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top