Categories: BATAM

Lapor ke Denpom 1/6 Batam, Budi Jauhari Beberkan Kronologi Penggerebekan BNN Gadungan

BATAM – Budianto Jauhari, seorang Pengusaha Batam angkat bicara terkait peristiwa penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang mengaku dari Badan Narkotika Nasional(BNN) setelah membuat laporan di Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam, Senin 3 November 2025.

Ia berharap para pelaku dijatuhkan sanksi pemecatan hingga pidana. “Harapan kami pemecatan dan sanksi pidana terhadap oknum-oknum tersebut. Saya dan keluarga merasa terancam,”tegas Budi kepada wartawan, Senin 3 November 2025 siang.

Ia juga mengaku ditodong senjata api saat peristiwa penggerebekan BNN gadungan pada tanggal 16 Oktober 2025 tersebut.

“Benar, saya langsung ditodong. Mereka mengaku sebagai BNN. Saya takut karena ditodong senjata api,” kata dia ketika ditanyakan alasan mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kepada para pelaku.

Kuasa Hukum Budianto Jauhari dari MD Law & Ofice Denny Tampubolan dan Mutia menjelaskan kronologi perstiwa penggerebekan BNN gadungan tersebut.

“Pada 16 Oktober 2025 malam, klien kami didatangi tujuh oknum yang diduga anggota PM dan satu oknum dari Polda Kepri. Klien kami Bersama enam orang temannya saat it sedang main biliar sekita jam 10 malam. Kondisi pintu sedikit terbuka, lalu beberapa oknum tersebut langsung masuk tanpa surat izin, kemudian mereka langsung melakukan pemborgolan terhadap klien kami dan saksi-saksi,”jelas Denny.

Kata dia, pada awalnya para pelaku meminta Rp1 miliar kepada korban, namun karena terdesak dan terintimidasi saat itu korban hanya memiliki ketersediaan uang Rp300 juta itupun melalui pinjaman dari abang iparnya.

“STPL(Surat Tanda Penerimaan Laporan) sudah kita terima dari Denpom. Setelah selesai BAP(Denpom) kita akan lanjutkan membuat laporan ke Polda Kepri,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, oknum Perrwira Kepolisian di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial JSH diduga terlibat kasus dugaan penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Nasional Narkotika(BNN) di Batam terhadap pengusaha berinisial BJ pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.